Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) gagal memaksimalkan potensi pajak pertambangan mineral bukan logam.
"Setiap tahun, hanya dua perusahaan yang membayar pajak pertambangan ke Pemkab Karawang," kata Kepala Bidang Pajak 2 DPPKAD setempat Yayat Hidayatullah, di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, pajak pertambangan dan mineral saat ini hanya ada dua perusahaan yang membayar pajak, yakni PT Atlasindo dan PT Tianti Nauli.
Diakuinya, potensi pajak pertambangan belum digarap maksimal. Sebab masih banyak kegiatan pertambangan di Karawang tetapi pelaku atau perusahaan yang melakukan pertambangan itu tidak pernah membayar pajak ke pemerintah.
Pada 2015, pajak pertambangan mineral bukan logam yang dibayarkan dari dua perusahaan yang tercatat itu sekitar Rp1,2 miliar, dan tahun ini pihaknya tidak menargetkan pendapatan dari pajak pertambangan tersebut.
"Kita tidak memasang target, karena hanya ada dua perusahaan saja yang membayar pajak pertambangan setiap tahun," kata dia.
Sementara itu, dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang termasuk pajak pertambangan mineral bukan logam antara lain batu belah, batu kapur, split 12, split 32 tanah merah, dan tanah liat.
Terkait dengan hal itu, pihaknya akan berkordinasi dengan Pemprov Jabar, sebab izin pertambangan itu dikeluarkan oleh ESDM Pemprov Jabar. Sementara dasar pengambilan pajak pertambangan itu salah satunya adalah izin pertambangan.
Ia menyatakan, selama ini hanya dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan di Karawang, yakni PT Atlasindo dan PT Tianti Nauli.
Padahal diakuinya masih banyak kegiatan pertambangan tanah merah dan liat di Karawang, khususnya di wilayah Karawang selatan yang kemungkinan tidak memiliki izin.
"Kami menyebut semua kegiatan pertambangan di Karawang selatan, selain PT Atlasindo dan PT Tianti Nauli, tidak memiliki izin, karena mereka tidak pernah membayar pajak," kata Yayat.
Pemkab Karawang Gagal Maksimalkan Potensi Pajak Pertambangan
Minggu, 18 September 2016 21:21 WIB
Setiap tahun, hanya dua perusahaan yang membayar pajak pertambangan ke Pemkab Karawang.