Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota berkomitmen memerangi segala bentuk perdagangan orang, termasuk prostitusi online yang kini banyak diadukan masyarakat melalui nomor aduan langsung ke Kapolresta di 0878 100 100 57.
"Ini korbannya wanita di bawah umur di bawah 18 tahun semua. tentunya kita dari Polresta Bogor Kota akan memerangi prostitusi online tersebut. Nanti kami akan gandeng juga instansi terkait," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Jumat.Kapolresta menyebutkan akan melibatkan Satpol PP, Denpom dan instansi lainnya untuk melakukan operasi-operasi gabungan di tempat-tempat yang ditengarai ada praktik prostitusi online.
"Nah ini juga tentunya berdasarkan aduan masyarakat yang cukup deras melalui nomor saya (0878 100 100 57) Terutama yang berada di apartemen Bogor Valey tersebut," katanya.
Polresta Bogor Kota sebelumnya mengamankan dua pelaku berinisial MS dan A yang memperdagangkan anak di bawah umur berinisial VA (15) kepada laki-laki hidung belang di salah satu penginapan di wilayah Air Mancur belum lama ini.Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan perdagangan anak di bawah umur itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya yang tidak pulang berhari-hari.
Ia menuturkan VA telah melayani dua orang laki-laki yang dicarikan oleh MA dan A. Dari hasil melayani kedua laki-laki itu, VA mendapat Rp250 ribu per tamu dan habis dipakai membayar sewa penginapan.
Mulanya kasus tersebut, kata Kompol Rizka, berawal dari tingkah VA yang pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tua untuk main ke salah satu vila di Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Minggu (23/4).
Kemudian VA dijemput oleh laki-laki yang baru ia kenal berinisial AI dan membawa VA ke rumahnya menginap sampai hari Rabu (26/4).Selanjutnya, tengah malam VA kembali membuat janji dengan laki-laki lain berinisial P dan berangkat ke salah satu Vila di Cipayung Bogor, di sana VA dan temanya meminum minuman alkohol jenis Ciu. Lalu pada Kamis (27/5) sekitar pukul 06.00 WIB ia membuat janji kembali dengan laki-laki yang berinisial AZ dan dibawanya ke rumah di daerah Taman Wisata Bogor.
Berganti lagi, sekitar pukul 13.00 WIB VA membuat janji dengan tersangka A yang ia kenal dari Facebook satu bulan yang lalu dan sudah komunikasi lewat aplikasi perpesanan WhatsApp. A pun menawarkan kepada VA untuk kerja sebagai pelacur dengan iming-iming gaji Rp. 3.000.000 per minggu dan kebutuhan ditanggung.
"Hasil pengungkapan tersebut, ada tiga TKP, yang pertama ada di Reddorz Air Mancur, yang kedua ada di Apartemen Bogor Valley, kemudian satunya ada di kos-kosan daerah Tajur," kata Kombes Bismo.
Menurut Kombes Bismo, tentu ada keterlibatan pihak-pihak yang merekrut korban-korban tersebut dengan melakukan bujuk rayu, kemudian berkomunikasi lewat Facebook, kemudian upaya untuk meyakinkan dan sebagainya. Di antaranya akan digaji Rp3 juta per minggu, kemudian ada yang diiming-imingi Rp2,8 juta per bulan.
Kedua pelaku MS dan A dari hasil pemeriksaan kepolisian, bukan baru pertama kali memperdagangkan wanita di bawah umur untuk kegiatan prostitusi.
Para pelaku dijerat Pasal 766 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Baca juga: Lemkapi beri penghargaan "Presisi Award" kepada Kapolresta Bogor