Karawang (Antara Megapolitan) - Ratusan masyarakat Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Koalisi Melawan Tambang mendesak agar pemerintah daerah setempat menyelamatkan kawasan karst di wilayah Karawang selatan.
"Kawasan Karst Pangkalan dan areal pegunungan Sanggabuana di sekitar wilayah Karawang selatan harus diselamatkan dari berbagai jenis kegiatan penambangan liar," kata Koordinator Koalisi Melawan Tambang, Daud Catur, di Karawang, Senin.
Ia menyatakan, dua wilayah tersebut merupakan bagian terpenting di Karawang, berfungsi sebagai daur hidrologi. Jika kawasan tersebut hancur, maka akan berdampak besar terhadap kehidupan warga Karawang.
"Ancaman terbesar lainnya ialah rusaknya goa-goa alam dan hutan di wilayah Karawang selatan. Dengan begitu akan mengganggu ekosistem setempat," katanya.
Menurut dia, dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031 disebutkan, kawasan karst seluas 1012,9 hektare sebagai kawasan lindung geologi.
Namun pada pasal 39 dalam Perda itu disebutkan, sebagai daerah kawasan berpotensi gamping dan pada pasal 40 dinyatakan diperuntukan sebagai kawasan peruntukan industri.
"Isi dari Perda RTRW itu sangat membingungkan. Disatu sisi dilindungi, tetapi sisi lainnya juga dijual," katanya.
Koalisi Melawan Tambang juga menuntut tindaklanjut sejumlah penanganan kasus pengusaha penambangan liar oleh Polda Jabar, ketika penutupan tambang liar di Karst Pangkalan oleh Pemerintah Provinsi pada Tahun 2014.
"Kabarnya ada sembilan perusahaan yang saat itu diselidiki oleh Polda Jabar pada penutupan tambang pada tahun 2014 oleh pemerintah provinsi. Tetapi saat ini tidak jelas kabarnya seperti apa, kita menuntut penanganan kasusnya lebih terbuka," kata dia.
Ia menjelaskan, pada tahun 2015 melalui Kepmen ESDM Nomor 3606 K/40/Men/2015 penetapan kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Pangkalan untuk melindungi sebagian wilayahnya. Tetapi perlindungan tersebut dirasa masih kurang.
Tak hanya itu, masyarakat yang didominasi seniman dan pemuda itu juga secara tegas meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk sepakat menghentikan investasi pertambangan di Indonesia.
Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk menutup jembatan PT Jui Shin yang berada di antara Karawang-Bekasi. Sebab laju lalu lintas kendaraan telah menyalahi kelas jalan, karena jalan tersebut bukan diperuntukan untuk kendaraan besar.
"Hak pejalan kaki di wilayah jalan Badami-Loji (Karawang selatan) sudah tidak ada, karena banyaknya kendaraan tronton yang bertonase besar, padahal bukan kelas jalan untuk kendaraan tronton," kata dia.
Daud juga mendesak agar pemerintah menolak perizinan tambang PT Mas Putih Belitung. Bahkan izin eksplorasi yang kemarin mereka klaim dari BPMPT provinsi dinilai cacat.
"Dalam suratnya izin eksplorasi, tetapi dipoinya untuk eksploitasi. Eksplorasi itu untuk penelitian, bukan untuk penambangan dan tidak perlu menggunakan alat berat," katanya.
Kawasan Karst Karawang Minta Diselamatkan
Senin, 5 September 2016 23:40 WIB
Ancaman terbesar lainnya ialah rusaknya goa-goa alam dan hutan di wilayah Karawang selatan.