Bekasi (Antara Megapolitan) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak Rp224 miliar Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat pada 2016 tertunda akibat efisiensi.
"Informasi yang saya terima, selain penahanan DAU sebesar Rp178 miliar, Kota Bekasi juga mengalami penahanan distribusi DAK senilai Rp46 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Widodo Indrijantoro di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, DAU yang biasanya disalurkan pemerintah pusat ke Kota Bekasi merupakan alokasi dana untuk gaji 12 ribu lebih Aparatur Sipl Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat.
"Sedangkan DAK yang ditahan terkait alokasi dana tunjangan sertifikasi guru, tapi masih harus dipastikan lebih lanjut terkait penundaan DAK ini," katanya.
Dikatakan Widodo, pihaknya memiliki sejumlah strategi dalam mengantisipasi kerugian akibat penundaan DAK dan DAU.
"Pemerintah daerah juga masih menyiapkan celah keuangan yang bisa dimanfaatkan. Maka dari itu, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah dimintai laporan rinci seputar prioritas kegiatannya," katanya.
Dia mengatakan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) masih dimungkinkan untuk menutupi kekurangan alokasi anggaran.
"Ada Silpa sekitar Rp700 miliar serta dana perimbangan Rp500 miliar, tapi sebagian sudah teralokasi untuk pembayaran klaim kesehatan melalui Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kesehatan, hibah rumah ibadah, dan lainnya," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengevaluasi kembali kebutuhan dana perjalanan dinas 43 SKPD setempat agar dilakukan efisiensi.
"Untuk perjalanan dinas yang tidak terlalu penting bisa ditunda untuk menutupi minus DAK dan DAU," katanya.
Rp224 Miliar Dana Pusat Untuk Bekasi Tertunda
Selasa, 30 Agustus 2016 18:53 WIB
Selain penahanan DAU sebesar Rp178 miliar, Kota Bekasi juga mengalami penahanan distribusi DAK senilai Rp46 miliar.