Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat, mencabut status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Kecamatan Curugkembar sejak 13 Agustus 2016.
"Pencabutan status ini setelah pemkab melakukan perpanjangan status tanggap darurat selama dua pekan terhitung sejak 30 Juli," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Irwan Fajar di Sukabumi, Senin.
Menurut dia, walaupun masa berlaku status itu sudah dicabut, namun petugas dan masyarakat harus tetap waspada karena potensi bencana pergerakan tanah masih bisa saja terjadi, mengingat curah hujan yang turun hampir setiap hari.
Selain itu, pihaknya juga tetap menyiagakan satu unit kendaraan operasional di lokasi bencana untuk membawa bantuan logistik untuk warga atau korban bencana itu.
Petugas dari BPBD terus melakukan pemantauan. Jika pergerakan tanah meningkat maka tidak tertutup kemungkinan daerah tersebut kembali menetapkan status tanggap darurat.
"Di lokasi bencana kami juga telah memasang spanduk dan rambu peringatan yang tujuannya agar warga tidak lagi kembali menempati kawasan yang dilanda bencana tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, Fajar mengatakan, pihaknya berupaya agar Badan Geologi bisa melanjutkan kajian yang nanti hasilnya untuk menentukan kebijakan selanjutnya untuk warga khususnya upaya relokasi.
Dari data terakhir BPBD Kabupaten Sukabumi, bencana yang terjadi di Desa Nagrakjaya dan Cimenteng menyebabkan 174 unit rumah rusak berat, 100 unit rumah rusak sedang dan 56 unit rusak ringan serta 97 unit terancam.
Pemkab Sukabumi Cabut Tanggap Darurat Bencana Curugkembar
Senin, 15 Agustus 2016 17:04 WIB
Pencabutan status ini setelah pemkab melakukan perpanjangan status tanggap darurat selama dua pekan terhitung sejak 30 Juli.