Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas atau tidak terlibat politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
"Juga soal netralitas ASN, terutama untuk tidak terlibat politik praktis seperti gerak jalan, baik itu yang dilakukan dalam rangka HUT partai politik ataupun kegiatan lain ASN tetap dilarang untuk ikut politik praktis," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi, ketika dihubungi di Bandung, Selasa.
Bawaslu Jawa Barat, kata Zaki, sudah melakukan proses pencegahan melalui imbauan kepada partai politik dan juga kepada pihak pemerintah daerah untuk tidak melakukan aktivitas politik.
Baca juga: KPU Karawang imbau agar Pantarlih hindari tindakan perjokian dalam coklit
Baca juga: Bawaslu Karawang sebut tahapan coklit data pemilih rawan pelanggaran
"Jadi yang kita cegah adalah aktivitas politik ya, kalau kampanye, belum masuk tahapan. Bahasanya bukan kampanye karena saat ini belum ada aktivitas jadwal kampanye tapi aktivitas politik di tempat yang dilarang," kata dia.