Bekasi (Antara Megapolitan) - Manajemen Rumah Sakit St Elisabeth Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan siap menghadapi gugatan hukum keluarga dari pasien yang diduga mendapatkan imunisasi dengan vaksin palsu.
"Gugatan hukum merupakan hak warga negara, kita akan ikut apa yang diinginkan oleh keluarga korban," kata Direktur Utama RS Elisabeth Kota Bekasi Antonius Yudianto di Bekasi Selasa.
Menurut dia, pihaknya telah mendapatkan kabar perihal rencana gugatan dari orang tua pasien kepada Polda Metro Jaya.
"Namun pengajuan gugatan kepada kami itu belum resmi. Bahkan pihak Polda juga perlu koordinasi dengan Mabes Polri terkait gugatan itu, karena persoalan ini sudah nasional," katanya.
Sebelumnya diberitakan orang tua korban vaksin palsu mengambil sikap untuk memidanakan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Elisabeth Antonius Yudianto dengan membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Sabtu (23/7).
Laporan itu dibuat oleh kuasa hukum orang tua korban vaksin, Hudson Hutapea dengan bukti otentik pengakuan bersalah dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi atas penggunaan vaksin palsu di RS Elisabeth sejak November 2015.
"Tanggung jawabnya antara lain membiayai seluruh medical `check up` pasien yang melakukan vaksin sejak tahun 2006 hingga Juli 2016 di RS Elisabeth," kata Hudson.
Antonius dilaporkan melanggar Pasal 196, Pasal 197 pemalsuan farmasi (UU RI Nomor 36 terkait Kesehatan), Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
RS Elisabeth Siap Hadapi Gugatan Korban Vaksin
Rabu, 27 Juli 2016 10:35 WIB
Gugatan hukum merupakan hak warga negara, kita akan ikut apa yang diinginkan oleh keluarga korban.