Jakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah akan merumuskan ulang skema transfer dana desa sehingga dapat lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan bagi masing-masing desa.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggunakan formula transfer dana desa dengan rasio 90 persen dari total seluruh desa dibagi secara merata. Sementara sisa 10 persen desa lainnya dibagi menggunakan variabel penduduk, luas wilayah, serta kondisi infrastruktur desa.
"Formula itu yang sekarang dipakai, tapi itu belum cukup mencerminkan kondisi yang riil. Jadi perlu diperbaiki lagi formulanya ke depan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil saat ditemui usai raker dengan Komisi XI di Jakarta, Kamis malam.
Sofyan sendiri menuturkan, saat ini pihaknya memang tidak memiliki wewenang untuk mengubah skema transfer dana desa tersebut karena merupakan domain Kementerian Keuangan.
Namun, lanjutnya, dengan rencana penguatan peran Bappenas dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran yang sebentar lagi payung hukumnya akan keluar, skema transfer dana desa akan diperbaiki.
"Masalahnya, standar yang digunakan saat ini adalah standar Kementerian Keuangan, Bappenas tidak punya wewenang ke sana. Oleh sebab itu, penguatan peran Bappenas termasuk untuk melihat bagaimana kita membuat standar-standar yang lebih mencerminkan kondisi riil," kata Sofyan.
Menurut Sofyan, untuk perbaikan formulasi dana desa dalam jangka panjang, memang perlu memperhatikan ketentuan yang lebih spesifik kepada kewilayahan (region).
"Misalnya Nagari (di Sumatera Barat), luasnya luar biasa besar, tapi (mendapatkan dana desa) sama dengan sebuah desa di tempat lain. Selama ini aturan yang berlaku untuk semua, namun cocok untuk daerah satu belum tentu di daerah lain," ujarnya.
Kementerian Keuangan saat ini mengklaim, skema 90 persen : 10 persen yang digunakan saat ini merupakan opsi terbaik di mana rasio perbedaan antara dana desa tertinggi dan terendah yang paling kecil. (Ant).
Skema Dana Desa Dirumuskan Ulang
Jumat, 15 Juli 2016 7:37 WIB
Pemerintah melalui Kemenkeu menggunakan formula transfer dana desa dengan rasio 90 persen dari total seluruh desa dibagi secara merata, sisa 10 persen desa lainnya dibagi menggunakan variabel penduduk, luas wilayah, serta kondisi infrastruktur desa.