"Tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Jakarta, Senin.
Donny menjelaskan, kasus ini masih dalam penanganan tim penyidikan. "Nanti kita informasikan lebih lanjut dan ini semua barang bukti yang kita sita akan kami telusuri," kata Donny
Baca juga: Waspada, sabu dikemas menjadi rokok elektrik
Baca juga: Ahli Toksikologi: Vape tak memicu gangguan ginjal akut
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita barang bukti milik tersangka di rumah kontrakannya pada Minggu (15/1) di Kembangan, Jakarta Barat, yaitu berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas dalam 363 botol kemasan 50 mililiter (ml) yang mengandung isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30 ml berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
"Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1) pukul 15.45 sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (15/1).
Dalam pengembangan kasus itu, kemudian polisi menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, serta mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu sore.
Baca juga: Asosiasi: Cukai rokok elektrik Rp700 miliar bakal hilang
Barang bukti narkoba cair tersebut diduga berasal dari Iran, China dan Hongkong yang siap untuk diedarkan.
"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik," katanya.
"Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1) pukul 15.45 sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (15/1).
Dalam pengembangan kasus itu, kemudian polisi menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, serta mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu sore.
Baca juga: Asosiasi: Cukai rokok elektrik Rp700 miliar bakal hilang
Barang bukti narkoba cair tersebut diduga berasal dari Iran, China dan Hongkong yang siap untuk diedarkan.
"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik," katanya.