Jakarta (ANTARA) - Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebutkan, pemerintah perlu membuat kebijakan baru terkait dengan penetapan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita.
Khudori menyampaikan kebijakan saat ini amat tidak menguntungkan produsen.
"Ke depan, pemerintah perlu membuat kebijakan yang tidak mendistorsi harga," ujar Khudori di Jakarta, Senin.
Bbiaya pokok produksi sudah jauh melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700. Harga bahan baku minyak goreng sawit, yakni crude palm oil (CPO), dalam negeri selama enam bulan terakhir tercatat sekitar Rp15.000-16.000 per kilogram.
Apabila angka konversi CPO ke minyak goreng 68,28 persen dan 1 liter setara 0,8 kilogram, diketahui untuk memproduksi MinyaKita seharga Rp15.700 per liter, maka harga CPO yang dibutuhkan kurang lebih Rp13.400 per kilogram.
"Ini baru menghitung bahan baku CPO. Belum memperhitungkan biaya mengolah, biaya distribusi, dan margin keuntungan usaha. Kalau ketiga komponen itu diperhitungkan, sudah barang tentu harga CPO harus lebih rendah lagi," katanya.
Mengacu pada peraturan pemerintah, distribusi MinyaKita dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500 per liter. D1 ke D2 seharga Rp14.000 per liter, D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700 per liter.
Menurut Khudori, jika tidak ada koreksi kebijakan, ada dua kemungkinan yang terjadi yakni produsen menjual MinyaKita sesuai HET tapi mengorbankan kualitas, menyunat dan mengurangi isi kemasan, dan, produsen tetap memproduksi MinyaKita sesuai kualitas dan tidak menyunat isi, tetapi menjual dengan harga di atas HET.
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah tindak produsen Minyakita yang terbukti curang