Jakarta (ANTARA) - Sejak 2020 hingga akhir 2022, jumlah kasus kecelakaan kerja terus meningkat tinggi, hal itu membuat Kemenperin dan Kemenaker meningkatkan peran implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada sumber daya manusia industri sangat krusial.
“Pada SDM industri, budaya K3 harus benar-benar diterapkan karena tingginya risiko kecelakaan kerja,” kata Kepala Badan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Arus Gunawan di Jakarta, Minggu.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan angka kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja, terus meningkat. Pada tahun 2020 tercatat 221,740 kasus, disusul 234,370 kasus pada 2021, sedangkan pada 2022 hingga bulan November, tercatat 265,334 kasus.
Arus menyampaikan, dibutuhkan ahli atau spesialis K3 yang dapat membantu menanamkan prinsip K3 di tempat kerja.
BPSDMI Kemenperin bersama Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker menjalin kerja sama mengenai implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Implementasi SMK3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.