Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor Nagrak menangkap preman kampung berinisial AS yang dalam melakukan aksinya kerap membawa senjata tajam dan air gun serta kerap resahkan warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya di Kecamatan Nagrak, setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan keberadaan AS karena kerap memperlihatkan senjatanya untuk menakuti masyarakat," kata Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat di Sukabumi, Rabu.
Menurut Teguh, setelah pihaknya menerima laporan kemudian dilakukan penyelidikan dengan meminta sejumlah keterangan dari warga. Dari hasil komunikasi tersebut kebanyakan masyarakat merasa resah dengan keberadaan AS.
Tanpa menunggu waktu lama, personel Bhabinkantibmas, Kanit reskrim dan Kanit Intel Polsek Nagrak langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan sejumlah senjata tajam modifikasi dan air gun.
Selain itu, polisi pun menangkap AS untuk dimintai keterangan terkait aksinya yang kerap meresahkan warga dan pernah menembakkan air gun ke arah kaca jendela tetangganya hingga pecah.
"Di rumah tersangka kami banyak menemukan berbagai jenis senjata tajam. Tidak hanya air gun, di rumah AS pun ditemukan dua butir peluru aktif kaliber 9,9 milimeter untuk senjata api jenis glock," tambahnya.
Teguh mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif tersangka memiliki senjata ilegal itu. AS pun dijerat dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Polisi tangkap preman bersenjata tajam dan air gun
Rabu, 14 Desember 2022 21:14 WIB