Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Petamburan, Tanah Abang, di mana satu di antaranya masih anak-anak.
"Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, untuk tiga pelaku tawuran masing-masing berinisial MR (16), RS (12), dan FJ (19) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat usai terlibat aksi tawuran pada Kamis dini hari.
Baca juga: Tawuran tewaskan satu orang di Pasar Rebo Jaktim berawal dari janjian di media sosial
Baca juga: Polisi tangkap empat remaja terlibat tawuran dan bawa senjata tajam di Jakpus
Ia mengatakan pengamanan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga tentang sekelompok pemuda yang tengah bentrok di jalan umum.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang dibuang oleh pelaku, antara lain satu bilah clurit, dua batang besi berujung pisau, empat batang besi, dan satu petasan.
Susatyo mengungkapkan bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya korban.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama saat malam hari.
“Kami mengimbau para orang tua untuk tidak lengah. Perhatikan aktivitas anak, terutama jika keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan mereka bergaul tanpa pengawasan hingga akhirnya terjerumus ke dalam aksi kekerasan yang bisa merusak masa depan," ujar Susatyo.
Baca juga: Polisi selidiki pelaku tawuran di Pasar Rebo yang sebabkan satu orang tewas
Lebih lanjut, Kapolres mendorong para remaja agar memanfaatkan waktu dan energi mereka untuk kegiatan yang lebih membangun.
“Gunakan waktu untuk hal-hal positif. Banyak pilihan seperti olahraga, kegiatan seni, atau kegiatan sosial yang jauh lebih bermanfaat dibandingkan tawuran yang berujung pidana,” tambahnya.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Metro Tanah Abang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa kegiatan patroli rutin dilakukan sebagai bagian dari Operasi Cipta Kondisi, khususnya pada jam-jam rawan.
“Ini langkah preventif kami untuk menekan kejahatan jalanan seperti tawuran, begal, dan balap liar. Tim Perintis Presisi hadir sebagai garda terdepan menjaga ketertiban wilayah Jakarta Pusat,” ujar William.
