Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Citamiang, Resor Sukabumi Kota, menangkap dua pemuda anggota geng motor yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap dua orang warga di Jalan Lamping, Kota Sukabumi, Jabar pada Minggu (20/11) dini hari.
"Kedua tersangka yang menyerang dan membacok dua warga RT 006/005, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, tersebut berinisial SS dan RMM, keduanya berusia 21 tahun," kata Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S. Y. Zainal Abidin di Sukabumi, Rabu.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, sementara SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang RT 002/011, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa (22/11) malam.
Baca juga: Geng motor penyerang warga di Kota Sukabumi diburu polisi
Baca juga: Geng motor yang keroyok warga Sukabumi hingga tewas diburu polisi
Selain menangkap dua anggota geng motor, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan penyerangan dan penganiayaan hingga mengakibatkan dua orang korban, yakni Sandi Sodara (18) dan Muhamad Salman (22) mengalami luka bacokan senjata tajam pada kepala dan telinga.
Zainal mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan sikap tegas jajaran Polres Sukabumi Kota untuk memberantas berbagai aksi kejahatan yang dilakukan anggota geng motor maupun berandalan bermotor.
"Kami apresiasi personel Unit Reskrim Polsek Citamiang yang dengan cepat berhasil menangkap anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga di Jalan Lamping," tambahnya.
Baca juga: Meresahkan warga, Polres Sukabumi Kota tangkap pemuda di Kota Paris
Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, kedua tersangka ditahan di sel Mapolsek Citamiang. Kedua pemuda ini pun terancam mendekam di balik jeruji penjara selama tujuh tahun atas perbuatan sesuai dengan pasal 351 jo pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Zainal pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat aksi kriminalitas untuk segera melapor kepada aparat kepolisian atau datang kantor polisi terdekat maupun memanfaatkan program "Bebeja Kapolres" melalui aplikasi pesan singkat pada nomor 082126054961 dan hotline Polri 11.
"Setiap laporan yang masuk dengan cepat ditindaklanjuti untuk memberikan rasa aman kepada warga dan menangkap pelaku yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Polisi akhirnya tangkap dua anggota geng motor penyerang warga di Sukabumi
Rabu, 23 November 2022 21:15 WIB
Kedua tersangka yang menyerang dan membacok dua warga RT 006/005, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, tersebut berinisial SS dan RMM, keduanya berusia 21 tahun.