Jakarta (Antara Megapolitan) - Pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ternyata bisa meraup untung hingga miliaran rupiah jika berbuat curang. Tapi setelah meraup keuntungan dengan cara curang harus berhadapan dengan polisi.
Seorang pegawai SPBU di Jalan Raya Veteran Rempoa Bintaro, Kota Tangerang Selatan, yang terlibat dugaan mengurangi takaran bahan bakar minyak mengantongi uang Rp2,1 miliar.
"Hasil pengurangan takaran itu dibagi lima tersangka," kata Kepala Unit III Subdirektorat Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Dedi Anung di Jakarta Selasa.
Kelima karyawan SPBU itu beroperasi mengurangi takaran BBM selama setahun dengan penghasilan mencapai Rp6 juta per hari.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang dari hasil pengurangan takaran itu dibagi rata lima tersangka yang berlangsung selama setahun.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek SPBU 34-12305 di Jalan Raya Veteran Rempoa Bintaro Tangerang Selatan pada Jumat (2/6).
Polisi meringkus lima orang tersangka dan menyita alat pengendali jarak jauh untuk menurunkan takaran pada dispenser SPBU. Rencananya penyidik akan meminta keterangan pemilik SPBU dan Pertamina terkait pengawasannya.
