Karawang (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengingatkan agar para pemilik kendaraan roda empat tidak menggunakan lampu rotator dan sirine.
Kasatlantas Polres Karawang AKP Rendy Setia Permana di Karawang, Kamis mengatakan jika ditemukan adanya penggunaan rotator pada kendaraan pribadi, maka pengemudinya akan dikenakan sanksi surat tilang.
Hal itu sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Selain itu, juga ditegaskan dengan terbitnya surat telegram dari Kapolda Jabar Nomor ST/993/V/2016, tertanggal (27/5).
"Rotator dan sirine itu bukan untuk digunakan kalangan sipil," kata dia.
Dikatakannya, rotator dan sirine tersebut peruntukkannya untuk kendaraan petugas, seperti polisi, Dishub, ambulan, TNI dan aparat penegak hukum lainnya sehingga tidak boleh digunakan sembarangan.
Dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 padal 59 ayat (5) tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud menjelaskan lampu isyarat berwarna biru dan sirene digunakan hanya untuk mobil petugas kepolisian.
Penggunaan lampu isyarat warna merah dan sirene juga bisa digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, dan mobil jenazah.
Sedangkan untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sanksi pelanggaran ketentuan tersebut ialah pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Polres Karawang Ingatkan Larangan Penggunaan Lampu Rotator
Kamis, 2 Juni 2016 15:29 WIB
Rotator dan sirine itu bukan untuk digunakan kalangan sipil.