Bekasi (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menyambut positif dibentuknya Tim Penyidik Aparatur Sipil Negara (PASN) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.
"Pembentukan PASN ini merupakan hal positif yang menandai adanya niat baik dari Pemkot Bekasi memberantas kasus pelanggaran hukum di internalnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dikdik Istiyanta di Bekasi, Senin.
Menurut dia, peran Tim Penyidik ASN Pemkot Bekasi adalah bertanggung jawab mengawasi serta menangani indikasi pelanggaran hukum seperti kode etik pegawai sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Tim tersebut akan menangani kasus yang menjerat para ASN dengan berkoordinasi melalui Inspektorat. Muaranya akan tetap sama, yakni kejaksaan," katanya.
Dia memastikan, tidak akan terjadi persinggungan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum antara Tim Penyidik ASN dengan Kejari Kota Bekasi.
"Beda kewenangan dan tidak akan tumpang tindih," katanya.
Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan, pihaknya telah melantik sebanyak 30 Tim Penyidik ASN di lingkup Pemkot Bekasi dalam rangka penegakan displin pegawai.
"Tim itu telah lolos uji kompetensi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Menurut dia, tim tersebut saat ini masih relatif kurang maksimal untuk mengawasi perilaku sekitar 13.000 ASN di Kota Bekasi.
"Idealnya jumlahnya mencapai di atas 50 orang," katanya.
Tim itu telah ditempatkan pihaknya di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Nanti di semua SKPD ada penyidiknya, tugasnya mengawasi dan melakukan penyidikan jika ada pelanggaran atau melanggar kode etik ASN," katanya.
Kejari Bekasi Apresiasi Pembentukan Tim Penyidik ASN
Selasa, 3 Mei 2016 14:19 WIB
Pembentukan PASN ini merupakan hal positif yang menandai adanya niat baik dari Pemkot Bekasi memberantas kasus pelanggaran hukum di internalnya.