Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyebutkan sebanyak 31 orang dicatut data dirinya sebagai anggota partai politik tertentu dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Ada 31 orang yang mengadu terkait dengan nama dan nomor induk kependudukan mereka tercantum dalam Sipol sebagai anggota partai politik," kata Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan Bawaslu Karawang telah membuka posko aduan masyarakat, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu.
"Selama posko dibuka, kami sudah menerima 31 aduan masyarakat yang menyatakan jika nama dan NIK mereka masuk dalam Sipol KPU sebagai anggota partai tertentu, padahal mereka mengaku bukan sebagai anggota partai," katanya.
Menurut dia, dari 31 orang yang melapor tentang pencatutan data dirinya itu, ada yang berstatus sebagai ASN, guru, pelajar, mahasiswa, perangkat desa, buruh dan lain-lain.
Rinciannya, dari 31 orang yang melaporkan pencatutan data diri itu, sebanyak 10 orang di antaranya berstatus ASN, enam orang perangkat desa, tujuh orang wiraswasta, empat pelajar/mahasiswa, dua orang guru honorer, serta dua orang buruh dan ibu rumah tangga.
"Atas laporan pengaduan itu, kami sudah kita melayangkan rekomendasi ke KPU Karawang untuk nama-nama tersebut dilakukan proses penghapusan dalam Sipol sebagai anggota partai," katanya.
Puluhan warga Karawang dicatut namanya sebagai anggota parpol di Sipol
Rabu, 7 September 2022 19:53 WIB