Bogor (ANTARA) - Sebagai Perda teranyar yang ditetapkan oleh DPRD Kota Bogor, Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, langsung disosialisasikan oleh Komisi IV DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menerangkan sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para pengelola pesantren agar bisa segera mendaftarkan pondok pesantrennya ke Pemerintah Kota Bogor.
“Perda ini mengatur kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren. Diharapkan, pesantren sebagai salah satu institusi pendidikan tertua mampu berkembang secara optimal sehingga dapat meningkatkan kualitas santri sebagai salah satu SDM harapan masa depan”, jelas Karnain.
Baca juga: Komisi III DPRD Kota Bogor dorong sosialisasi Perda RTH di gedung dewan
Baca juga: Komisi II DPRD Kota Bogor sosialisasi Perda Koperasi dan UMKM dorong usaha warga
Berdasarkan data yang ada, Karnain mengungkapkan ada 140-an Pondok Pesantren di Kota Bogor. Namun, hingga saat ini, baru ada 70-an pesantren yang sudah meregisterasi ulang izin pendidikannya. Ia pun berharap, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait registerasi ulang izin pendidikan pondok pesantren.
“Jadi harapannya dengan perda ini jadi, nanti juga ada team pengembangan pondok pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi kepada ponpes yang belum melakukan registrasi untuk melakukan registrasi. Dengan demikian, Pemerintah bisa optimal untuk memfasilitasi pesantren,” ujar Karnain.
Nantinya, pondok pesantren yang sudah teregistrasi ini akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota bogor sesuai amanat Perda yang tertuang di dalam pasal 22, dimana Pembiayaan Fasilitasi Pesantren dan Insentif dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD), Dana Abadi Pesantren dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Bogor sosialisasi Perda TJSL kepada perusahaan
“Salah satu pasal yang penting adalah pasal 14 yang mengatur pemberdayaan Pesantren untuk meningkatkan kemandirian ekonomi Pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan Pesantren. Dengan demikian, Pesantren dapat lebih optimal dalam menerapkan kurikulum yang lengkap kepada santri didiknya”, pungkas Karnain. (Adv).
Komisi IV DPRD Kota Bogor sosialisasi Perda Pesantren
Rabu, 31 Agustus 2022 8:51 WIB
Perda ini mengatur kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.