Jakarta (ANTARA) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk kembali melakukan penataan pedagang asongan di area Beach Pool yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pedagang di kawasan wisata tersebut.
"Program ini mulai dilakukan sejak 16 Desember 2024 sebagai bagian dari program penataan," kata Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan Ancol memberikan berbagai fasilitas gratis kepada pedagang asongan yang terdaftar dalam program ini.
Baca juga: 20 ribu wisatawan tercatat kunjungi Ancol hingga siang ini pada libur Natal
Menurut dia, fasilitas tersebut meliputi tempat berjualan yang strategis, seragam khusus dan modal barang dagangan tanpa biaya.
"Seluruh keuntungan dari hasil penjualan sepenuhnya menjadi milik pedagang dan diserahkan setiap hari setelah aktivitas berjualan selesai," kata Eko.
Ia menyebutkan, hingga kini sebanyak 30 pedagang asongan yang sebelumnya telah berjualan di Ancol telah mendaftar untuk mengikuti program uji coba ini.
Area penataan yang menjadi fokus utama adalah area Beach Pool, dengan harapan memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi pengunjung sekaligus membantu pedagang naik kelas.
Baca juga: Ancol mencatat laba Rp100 miliar hingga September
Ia menjelaskan bahwa program penataan pedagang asongan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang asongan agar dapat berkembang dan meningkatkan taraf hidupnya.
"Kami percaya, dengan penataan ini, baik pedagang maupun pengunjung akan mendapatkan manfaat yang optimal," kata dia.
Ia mengatakan , pada Rabu (25/12) beberapa pedagang yang belum mengikuti program penataan mencoba berjualan di area Beach Pool.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan bagi pedagang yang telah terdaftar, petugas melakukan penggeseran gerobak pedagang yang belum bergabung ke area Pantai Lagoon pada Kamis (26/12).
Baca juga: 130 ribu wisatawan kunjungi Taman Impian Jaya Ancol selama libur panjang 9-11 Mei
Lokasi tersebut bersebelahan dengan area Beach Pool. Pada prinsipnya pedagang yang belum mengikuti program penataan tetap diperbolehkan berjualan di area lain, seperti Pantai Indah, Festival, Danau Monumen dan area timur lainnya.
"Kebijakan ini adalah bentuk komitmen Ancol dalam memberikan ruang bagi semua pedagang untuk tetap mencari penghasilan," katanya.
Ancol kembali lakukan penataan pedagang asongan di area Beach Pool
Jumat, 27 Desember 2024 11:02 WIB