Jakarta (ANTARA) - Pengelola Terminal Kalideres Jakarta Barat mewajibkan penumpang bus sudah divaksin tahap ketiga atau booster sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Iya benar, sudah kita terapkan wajib booster untuk penumpang," kata Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Peraturan itu diterapkan Revi sejak 17 Juli lalu sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID 19 nomor 21.
Walau peraturan tersebut sudah diterapkan, pihaknya masih menunggu peraturan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait penumpang wajib booster.
Baca juga: Polres Sukabumi buka layanan vaksinasi booster cegah kasus COVID-19
Dalam surat edaran yang diterima Revi, tertuang syarat-syarat yang harus dipenuhi penumpang jika belum sempat menerima vaksin booster, dosis dua, ataupun dosis satu.
Jika belum menerima vaksin sama sekali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. Jika baru mendapatkan vaksin tahap satu, penumpang diwajibkan menyerahkan hasil tes PCR.
Untuk pasien yang baru divaksin dosis dua wajib menyerahkan hasil tes PCR dan antigen.
"Kalau sudah booster tinggal terapkan prokes (protokol kesehatan) aja," kata dia
Baca juga: Ini tiga faktor Indonesia belum capai target vaksinasi untuk status endemi WHO
Sejauh ini, Revi menilai peraturan tersebut sudah bergulir dengan baik di lapangan. Mayoritas penumpang dinilai sudah menerima vaksin booster.
Dia berharap penerapan peraturan tersebut dapat membantu pemerintah menekankan angka penyebaran COVID-19.
Sebelumnya Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur, Bambang Haryo Soekartono menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksin booster bagi para pengguna transportasi masih belum efektif dalam pemulihan ekonomi.
"Sebagaimana merujuk surat edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022. Kebijakan tersebut sangat tidak tepat di tengah geliat pemulihan ekonomi Nasional," kata Bambang melalui siaran pers, Selasa.
Baca juga: Dinkes Karawang imbau pemudik manfaatkan pos pelayanan vaksinasi booster
Dia mengatakan, pengguna transportasi publik massal di Indonesia jumlahnya masih minim atau sekitar 12 persen apabila dibandingkan dengan transportasi pribadi.
"Apabila kebijakan ini diterapkan tidak akan berdampak terhadap kekebalan "komunal" bahkan dampaknya pada perpindahan dari transportasi publik beralih ke transportasi pribadi berpotensi macet, dan peningkatan kecelakaan di jalan raya," ungkap Bambang Haryo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terminal Kalideres wajibkan penumpang bus sudah divaksin booster
Penumpang bus di Terminal Kalideres wajib sudah divaksin booster
Rabu, 20 Juli 2022 16:12 WIB
Kalau sudah booster tinggal terapkan prokes (protokol kesehatan) aja.