Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa operasi tempat isolasi terpusat untuk pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Sehat Afiat hingga September 2022.
"Langkah perpanjangan tersebut dilakukan untuk menghadapi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Depok," kata Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri dalam keterangan pers pemerintah di Kota Depok, Kamis.
Ia menjelaskan, pengoperasian tempat isolasi terpusat pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Sehat Afiat yang semula dijadwalkan berakhir Juni 2022 diperpanjang guna menghadapi kemungkinan terjadi peningkatan kasus penularan virus corona.
Selain memperpanjang masa operasi tempat isolasi terpusat, Pemerintah Kota Depok menggiatkan kembali pelaksanaan vaksinasi dan penyuluhan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Kasus COVID-19 kembali meningkat, Dinkes Depok imbau warga perketat prokes
Baca juga: Depok hentikan sementara penggunaan vaksin COVID-19 Covovax, ini penyebabnya
"Untuk meningkatkan herd immunity (kekebalan kelompok) juga harus dilakukan dengan melengkapi vaksinasi, mulai dari dosis pertama, kedua, dan ketiga atau booster. Vaksin COVID-19 harus lengkap hingga booster," kata Supian.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati juga mengingatkan warga untuk memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menjalani vaksinasi agar terhindar dari COVID-19.
Di samping itu, dia mengimbau warga yang mengalami gejala sakit berupa demam, batuk, pilek, dan sakit tenggorokan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan mengingat ada kecenderungan peningkatan kasus penularan COVID-19.
Baca juga: Dinkes: Dua warga Depok positif COVID-19 Omicron BA.5 sudah sembuh
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Depok perpanjang masa operasi tempat isolasi terpusat pasien COVID-19
Pemkot Depok perpanjang masa operasi tempat isolasi terpusat pasien COVID-19
Kamis, 30 Juni 2022 9:34 WIB
Langkah perpanjangan tersebut dilakukan untuk menghadapi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Depok.