Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang "menggerebek" Pasar Induk Cibitung di Jalan Raya Teuku Umar Nomor 1, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung untuk melindungi pekerja pasar itu dari risiko pekerjaan.
Kegiatan gerebek pasar diisi dengan sosialisasi dilanjutkan akuisisi secara masif kepada pedagang maupun pekerja yang beraktivitas di lingkungan Pasar Induk Cibitung. Selain itu ada pula pemeriksaan kesehatan gratis bekerja sama dengan RS EMC Cikarang.
"Ratusan pedagang Pasar Induk Cibitung kini terlindungi program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari kami," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Selasa.
Andry mengapresiasi segenap pengurus Pasar Induk Cibitung serta jajaran pegawai BPJAMSOSTEK atas sinergi saat pelaksanaan kegiatan yang bertujuan melindungi para pekerja formal dan informal melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya juga membuka pendaftaran melalui agen perisai yang ada di Pasar Induk Cibitung selaku kepanjangan tangan BPJAMSOSTEK bagi para pekerja yang belum terlindungi hari ini.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman positif bagi peserta dan calon peserta BPJAMSOSTEK serta memberi semangat baru untuk pulihnya ekonomi khususnya di Wilayah Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Andry menjelaskan BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal atau penerima upah maupun informal (bukan penerima upah) melalui lima program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Bagi pekerja bukan penerima upah, iuran yang dibayarkan sangat terjangkau mulai Rp16.800 sebulan untuk perlindungan dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai Rp20 ribu sebulan.
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena pihaknya telah menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia sehingga seluruh proses dapat dilakukan di kantor pos terdekat. Selain itu bisa melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instan seperti QRIS, Go-Pay, dan Shopee Pay, BriLInk dan lainnya.
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, kata Andry, manfaat perlindungan yang didapatkan sudah paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan atau saat peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka diberikan santunan sebesar Rp42 juta.
"Kemudian dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. Seluruh layanan ini tidak dikenakan biaya sedikitpun," kata dia.
BPJAMSOSTEK Cikarang gerebek Pasar Cibitung lindungi pekerja
Selasa, 14 Juni 2022 16:11 WIB