Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 dari unsur tokoh masyarakat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2022.
"Keppres perpanjangan masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni dan sudah kami terima," kata Ketua DKPP Muhammad melalui kanal YouTube dipantau di Jakarta, Jumat.
Muhammad mengatakan dengan memperpanjang masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat, masing-masing atas nama, Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo.
Lebih lanjut kata Muhammad Keppres yang tekah ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 itu menjelaskan perpanjangan masa jabatan berlaku paling lama 3 bulan terhitung sejak 12 Juni 2022.
Maka perpanjangan berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengangkatan Anggota DKPP Periode 2022-2027.
Menurut dia untuk menjamin kesinambungan organisasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, perlu memperpanjang masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya.
DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama periode 12 Juni 2012 hingga 8 Juni 2022 menangani jumlah perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang disidangkan di bawah 50 persen dari seluruh aduan.
Secara kumulatif 10 tahun, DKPP selalu konsisten bahwa perkara yang ditetapkan untuk disidangkan selalu di bawah 50 persen.
Berdasarkan data akumulasi tersebut, DKPP telah memutus 1.962 perkara dari 7.942 jumlah teradu yang diperiksa. Sehingga, menurut Ida, anggota lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia masih rentan menjadi sasaran ketidakpuasan masyarakat atas proses pemilu.