Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa kebijakan pelonggaran melepas masker di ruangan terbuka sudah melalui tahap pengkajian dan pengamatan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini.
“Kebijakan untuk pelanggaran penggunaan masker diputuskan sudah melalui perhitungan dan kajian (dari data yang ada),” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam Talkshow Ngopi Sore bertajuk “Perkembangan COVID-19 di Indonesia” yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Nadia menyatakan diberikannya pelonggaran melepas masker merupakan sebuah langkah pemerintah untuk membiasakan diri masyarakat memasuki transisi ke endemi.
Walaupun demikian, pelonggaran itu diperbolehkan setelah dilakukan kajian dan pengamatan terhadap kebijakan sekaligus dampaknya yang diterapkan di negara lain seperti Amerika, Inggris, Italia, dan Singapura, sudah melakukan pelonggaran terhadap penggunaan masker di tempat yang terbuka.
“Kita juga memonitor setelah negara tersebut melakukan kebijakan itu, apa yang terjadi dengan penanganan COVID-19-nya. Ini yang juga kita pelajari, walaupun kalau kita lihat, saat negara tersebut melakukan pelonggaran penggunaan masker terjadi peningkatan kasus yang tidak membahayakan atau menjadi beban berat di fasilitas kesehatan,” ujar dia.
Baca juga: Menhub sambut baik pelonggaran prokes pada perjalanan dalam dan luar negeri
Di samping mempelajari kondisi secara global, pemerintah juga melihat kesiapan masyarakat beradaptasi dengan keadaan setelah merasakan berbagai pembatasan selama dua tahun pandemi COVID-19, termasuk kebiasaan baru seperti rutin memakai masker.
Data-data yang dikumpulkan melalui integrasi pemeriksaan laboratorium dan penggunaan PeduliLindungi juga membantu pemerintah untuk berani mengambil sikap atas pelonggaran-pelonggaran pada kondisi pandemi saat ini, sehingga pengambilan kebijakan menjadi lebih tepat.
Menurut Nadia, kebijakan pelepasan masker di ruang terbuka juga didasari atas penanganan pandemi di Indonesia yang terus membaik, terkendalinya potensi peningkatan kasus dan pelanggaran terhadap penggunaan masker masih berada pada level yang bisa di tangani oleh pemerintah.
“Oleh karena itu kita sudah memutuskan pemerintah siap perlahan-lahan melakukan pelonggaran di tempat-tempat umum khususnya tempat-tempat terbuka,” kata dia.
Nadia menambahkan pelonggaran penggunaan masker merupakan keputusan dari setiap negara masing-masing. Apabila terjadi kenaikan kasus, maka sudah menjadi tanggung jawab warga negara untuk menangani dampak tersebut.
“Kemudian kami sampaikan bahwa pemakaian masker di tempat-tempat terbuka itu sifatnya hanya imbauan. Sementara pemakaian masker di tempat-tempat tertutup, hampir di sebagian besar negara itu masih menjadi suatu kewajiban,” ucap Nadia.
Baca juga: Presiden Jokowi: Masyarakat boleh lepas masker di area terbuka
Baca juga: Pemkot Bogor sambut baik arahan Presiden Jokowi soal lepas masker