Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memperketat syarat penerima bantuan sarana keagamaan atau bansara 2016 menyusul cukup banyaknya pengajuan bantuan tersebut.
"Sekarang ini sedang dipersiapkan revisi tentang juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis) terkait dengan penerimaan program bansara," kata Kabag Kesra Pemkab Karawang Maman Supratman, di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, revisi juklak dan juknis tentang program bansara itu akan dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan tentang pemerintah daerah serta ketentuan perundang-undangan lainnya.
Di antara pengetatan syarat penerima program bansara, tim verifikasi akan mengecek secara langsung ke lapangan untuk menguji kebenaran kelompok atau lembaga yang mengajukan program bansara.
"Setiap lembaga yang mengajukan bansara juga harus memiliki dasar hukum pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Saat ini Pemkab Karawang melalui Bagian Kesra setempat telah menerima 868 proposal permohonan bantuan sarana keagamaan meski hingga kini belum bisa dipastikan jumlah total anggaran program bantuan sarana keagamaan pada 2016.
Maman mengatakan, ratusan proposal permohonan bansara itu merupakan proposal yang diterima sejak tahun 2015 sampai Januari 2016.
Ia mengatakan, proposal permohonan bansara itu "menumpuk" di kantornya hingga mencapai 868 proposal, karena pada 2015 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menghentikan sementara program bansara.
Hal tersebut berkaitan dengan terbitnya surat edaran pemerintah pusat yang intinya melarang digulirkannya program bansara di daerah yang menggelar Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
"Pada tahun ini kemungkinan besar program bansara kembali digulirkan. Tetapi belum diketahui alokasi anggarannya," kata Maman.
Anggaran terkait program bansara itu sendiri tergantung dengan kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Badan Anggaran DPRD setempat.
Menurut dia, selama program bansara dihentikan sementara, kata dia, selama Januari-Desember 2015, cukup banyak pengajuan dari masyarakat terkait dengan program bansara.
Bagian Kesra Pemkab Karawang tidak bisa menolak pengajuan masyarakat terkait program bansara. Karena itu pihaknya tetap menerima dan melakukan verifikasi proposal permohonan bansara selama 2015.
"Pengajuan bantuan terkait program bansara yang diterima pada lalu itu sudah kami verifikasi, kemungkinan baru akan direalisasikan pada tahun ini," katanya.
Pemkab Karawang Perketat Penerima Bantuan Sarana Keagamaan
Minggu, 31 Januari 2016 19:59 WIB
Setiap lembaga yang mengajukan bansara juga harus memiliki dasar hukum pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM.