Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memfasilitasi kendaraan mobil keliling untuk menjangkau wajib pajak yang tinggal di wilayah pedesaan sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah sektor perpajakan.
"Layanan mobil keliling ini untuk memudahkan pelayanan pajak kepada masyarakat," kata Kepala UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah Wilayah III Kabupaten Bekasi Rika Nurmaya di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan saat ini pelayanan mobil keliling kembali hadir di Kantor Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru yang berjarak relatif jauh dari kantor pemerintah daerah ataupun kantor pelayanan pajak.
Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, fasilitas layanan mobil keliling ini juga sebagai salah satu upaya meningkatkan kontribusi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
Mobil keliling tersebut tidak hanya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak melainkan juga melayani pelayanan terkait lain seperti permohonan berkas mutasi, permohonan baru, hingga pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Baca juga: Bapenda Bekasi lakukan survei lapangan tingkatkan jumlah wajib pajak
Rika mengaku telah menginstruksikan petugas untuk memberikan pelayanan secara ramah dan profesional. Ia juga meminta agar petugas dapat informatif ketika bertemu masyarakat sebagai bentuk literasi dan edukasi kepada masyarakat.
Salah satu layanan informatif petugas mobil keliling adalah sosialisasi terkait aplikasi 'SAPA Bekasi' sebagai sebuah kanal digital yang memudahkan masyarakat mengakses pelayanan perpajakan secara daring melalui telepon genggam.
"Aplikasi SAPA Bekasi dapat diunduh melalui Playstore. Di dalam aplikasi tersebut tersedia menu informasi seputar pelayanan pajak seperti pembayaran online maupun mengecek tunggakan atau tagihan di tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.
Dirinya berharap masyarakat selaku wajib pajak dapat memanfaatkan dengan baik kemudahan akses pelayanan pajak yang telah diberikan. Terlebih saat ini pemerintah daerah sedang memberlakukan program keringanan pembayaran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baca juga: Bapenda Bekasi datangi wajib pajak untuk kejar target pendapatan
"Kami informasikan juga bahwa pada periode tanggal 1 April 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 diberikan keringanan sebesar 15 persen, semoga ini juga dapat memotivasi masyarakat untuk segera membayar pajak," katanya.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini menyatakan layanan mobil keliling menjadi salah satu upaya alternatif dalam mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah dari sektor pajak melalui skema jemput bola.
Pihaknya juga telah menyebar SPPT kepada wajib pajak sejak awal periode pembayaran agar penarikan dapat dilakukan sesegera mungkin, terlebih nominal piutang pajak kini sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun hanya dari sektor PBB-P2.
Ia menyebutkan dari total 2,67 triliun target penerimaan pajak tahun ini, baru Rp570 miliar atau setara 21,46 persen yang berhasil ditarik per April 2024 sehingga butuh upaya ekstra agar dapat merealisasikan target tersebut.
Baca juga: Bapenda Bekasi kejar target pendapatan Rp2,3 triliun dari sektor pajak
Kepala Seksi Pelayanan Desa Jayasampurna Rudi Hermawan menyambut baik kehadiran pelayanan mobil keliling di wilayah itu karena dapat membantu masyarakat mengurus berkas pajak.
"Sebelumnya sudah diinformasikan kepada RT, RW, serta masyarakat desa bahwa akan dibuka loket pembayaran pajak di Kantor Desa Jayasampurna sehingga banyak warga yang antusias datang untuk mengurus ataupun menanyakan informasi seputar pajak kepada petugas tadi," kata dia.(KR-PRA).