"Ya orang tua juga harus mengerti, meskipun anak-anaknya masih kecil, percayakan kepada guru dengan prokes yang telah disiapkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi, saat dikonfirmasi , Minggu.
Hanafi menyampaikan orang tua hanya diizinkan untuk mengantar dan menjemput anaknya dari SD selama PTM terbatas, baik bagi anak siswa kelas 1,2,3,4,5 dan 6 yang akan dievaluasi pada tahun ajaran baru 2022/2023 pada bulan Juni hingga Agustus.
Evaluasi masih akan mengacu pada penyebaran COVID-19 di Kota Bogor oleh Satgas COVID-19 setempat. Sementara Disdik akan memastikan prokes berjalan dengan baik, termasuk ketaatan orang tua siswa terhadap aturan yang diberlakukan di setiap sekolah.
PTM terbatas seluruh jenjang sekolah di Kota Bogor telah diumumkan Wali Kota Bogor Bima Arya yang sekaligus Ketua Satgas COVID-19 setempat sudah mulai bisa dilaksanakan pada Senin (21/3).
Bima Arya mengeluarkan surat edaran Nomor : 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.
Pembelajaran di Satuan Pendidikan (PAUD/TK/SD/SMP/SMA atau yang sederajat, Pesantren serta lembaga pendidikan lainnya) di Kota Bogor dapat dilakukan sistem PTM Terbatas secara bertahap berkapasitas 50 persen dengan prokes ketat.
Dalam aturan PPKM level 2 kali ini, siswa SD yang semula hanya diperbolehkan PTM terbatas untuk kelas 4,5, dan 6 kini digelar untuk semua jenjang kelas.
Satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Dalam upaya memastikan aturan tersebut berlangsung baik, kata Hanafi, Dinas Pendidikan Kota Bogor pun, telah membentuk tim pantau prokes yang terdiri atas pengawas tingkat SD dan SMP ditambah ASN lain dari Dinas Pendidikan.
Tim tersebut akan berkeliling secara bergantian ke 211 sekolah dasar (SD) dan 270 sekolah menengah pertama (SMP) untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana prokes.
Baca juga: Wali Kota Bogor masih pelajari tren COVID-19 untuk tentukan kebijakan PTM
Hanafi pun menekankan, di sisi lain setelah sarana pendukung dipenuhi sekolah maka tinggal bagaimana ketaatan orang tua siswa, guru dan tenaga pendidik dalam menjalankan prokes.
"Kalau ada yang melanggar bisa ditegaskan oleh Satgas COVID-19," ujar Hanafi.
Sementara itu, mengenai kesiapan prokes tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), pesantren dan Madrasah Aliyah (MA) akan dikoordinasikan dengan Kantor Cabang Pendidikan (KCD) Jawa Barat Wilayah III Kota Bogor dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.