Jakarta (Antara Megapolitan) - Petugas Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan menangkap pengemudi "Go-Jek" yang menjambret telepon pintar (smartphone) milik Lurah Petogogan Sarwanto.
"Pihak manajemen Gojek datang dan membenarkan jika pelaku adalah anggota Go-Jek," kata Kepala Sub Unit IV Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Inspektur Dua Gatot Priasmoro di Jakarta Jumat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Gatot menuturkan pengemudi ojek berbasis aplikasi itu menjambret untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pelaku juga mengaku pertama kali beraksi dan berniat akan mencari penumpang Go-Jek seusai menjambret telepon selular milik korban.
Sementara itu, korban Sarwanto menjelaskan kejadian itu berlangsung saat dirinya meninjau lapangan di belakang Gedung Walikota Jakarta Selatan Petogogan Jumat (4/12).
Saat itu, Sarwanto mengabadikan menggunakan telepon pintar Samsung Grand bersamaan dengan pelaku yang melintas di lokasi kejadian.
Pelaku mengambil telepon milik Sarwanto yang awalnya mengira karyawan di kantornya "iseng" merebut telepon pintarnya.
Sarwanto tersadarkan saat menengok orang yang mengambil telepon itu ternyata tidak dikenali sehingga korban berteriak "maling".
Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian bersama Sarwanto mengejar dan menangkap tersangka kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Metro Kebayoran Baru.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit telepon Samsung Grand dan satu unit sepeda motor matik warna putih bernomor polisi B-6174-UGN.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Hati-Hati, Pengemudi Go-Jek Jambret HP Lurah
Jumat, 11 Desember 2015 6:53 WIB
Pihak manajemen Gojek datang dan membenarkan jika pelaku adalah anggota Go-Jek.