Jakarta (ANTARA) - Mendagri Tito Karnavian melarang adanya kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan seperti pawai hingga pesta kembang api guna mencegah penyebaran dan potensi lonjakan COVID-19 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.
"Selama Natal dan tahun baru tidak boleh berkeliaran, tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun ditutup dan sebagainya," kata Mendagri di Jakarta, Senin.
Meskipun pawai hingga pesta kembang api di tahun baru dilarang, Mendagri menyebutkan kegiatan restoran maupun mal masih tetap diizinkan beroperasi tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
Baca juga: Mendagri keluarkan surat edaran untuk pencegahan varian Omicron
"Restoran 75 persen, mal 75 persen, penerapan PeduliLindungi berjalan terus," ucap Mendagri Tito
Mendagri juga meminta agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang memuat sanksi dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah masing-masing sebagai upaya langkah pencegahan.
"Ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya percuma," kata Mendagri.
Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan para kepala daerah menggelar rapat koordinasi untuk pencegahan penyebaran COVID-19 selama periode libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Mendagri akan berikan sanksi kepada daerah yang capaian vaksinasinya rendah
"Rapat ini menindaklanjuti arahan presiden, tadi malam beliau mengadakan ratas yang dihadiri Bapak Menkes dan kami, hadir sejumlah kabinet lain. Intinya adalah kita mengelola pandemi di Natal-tahun baru ini, ada potensi kerumunan masyarakat sehingga kita tidak ingin seperti tahun lalu, terjadi lonjakan," ucapnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut kata Mendagri perlu pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kemudian masyarakat juga diminta supaya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Mengantisipasi serta merespons varian Omicron, meskipun karakternya sedang dipelajari terus. Ada sejumlah langkah-langkah tolong yang perlu disampaikan ke publik dan masyarakat. Apa pun varian, nomor 1 prokes," ujarnya.
Baca juga: Mendagri terbitkan instruksi terbaru lanjutan PPKM luar wilayah Jawa dan Bali
Lebih lanjut, menurut Mendagri persiapan lainnya untuk pencegahan lonjakan COVID-19 di akhir tahun yakni seperti penguatan perbatasan, kemudian percepatan vaksinasi. Strategi-strategi dibuat mulai dari tindakan pencegahan hingga antisipasi bila terjadi penyebaran.,
Mendagri larang kegiatan pawai hingga pesta kembang api cegah lonjakan COVID-19
Senin, 27 Desember 2021 16:36 WIB
Selama Natal dan tahun baru tidak boleh berkeliaran, tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun ditutup dan sebagainya.