Jakarta (Antara Megapolitan) - Otto Cornelis Kaligis menilai bahwa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap dirinya yaitu selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penuh dengan dengki.
"(Tuntutan) itu penuh dengan dengki," kata OC Kaligis seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.
JPU KPK menilai Kaligis terbukti menyuap tiga orang hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
"Kalau Anda dengar dari Tripeni, (pertemuan) yang kedua saya gak pernah ketemu. Masuk akal Si Gary (Moch Yagari Bhastara Guntur) yang pakai nama saya karena dia yang ketangkap basah. Nah, memang saya sudah jadi target," ungkap Kaligis sengit saat ditanya wartawan.
Kaligis juga mengungkapkan akan berjuang agar hukumannya tidak sampai pada 10 tahun penjara.
"Saya kan sentimen banget sampai 10 tahun begitu. Jadi saya akan berjuang dalam hal ini. Saya tidak mencuri uang negara. Mungkin karena saya tulis korupsi Bibit Chandra, saya bikin mengenai Nazaruddin, (kasus) E-KTP 3 tahun gak ditahan-tahan, dan sebagainya, itu kan semua kritik supaya diperbaiki. Saya ini masih bisa ketawa," tambah Kaligis.
Kaligis juga mengaku sudah mempersiapkan judul nota pembelaannya yang akan dibacakan pada Rabu, 25 November 2015.
"Ini judulnya 'Saya bukan pencuri uang negara', etiknya gak boleh saya sebutkan dong! Jangan dulu," ungkap Kaligis.
Dalam sidang Kaligis bahkan menyampaikan pesan khusus kepada jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Yudi Kristiana.
"Selamat tidur dengan kedengkian Anda," kata Kaligis.
OC Kaligis Soal Tuntutan 10 Tahun Penjara
Rabu, 18 November 2015 18:28 WIB
(Tuntutan) itu penuh dengan dengki.