Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat membentuk Tim Patroli Cyber yang bertugas untuk mengawasi dan memantau media-media sosial antisipasi terjadinya tidak kriminalitas melalui dunia maya.
"Tim ini juga sebagi tindak lanjut dengan terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Patroli Cyber ini bukan untuk membatasi kreasi masyarakat di dunia sosial melainkan memberikan petunjuk kepada nitizen atau pengguna internet agar bisa lebih santun dalam bersosialisasi di dunia maya.
Selain itu, dengan adanya surat edaran dari Kapolri ini juga sebagai petunjuk untuk masyarakat jika dalam media sosial terjadi kasus penyebaran kebencian atau pencemaran nama baik, maka sebelum masuk ke ranah hukum pihaknya akan lebih dahulu melakukan mediasi antara si korban dan penyebar kebencian itu.
Jika dalam mediasi tidak ditemukan jalan tengah atau itikad baik dari keduanya, maka pihaknya baru bertindak dengan memasukannya ke ranah hukum. Lebih lanjut, dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 bukan barang baru, karena dalam Pasal 160 KUH Pidana pun sudah jelas diatur sanksi bagi agitator atau yang menyebarkan kebencian.
"Sebenarnya adanya surat edaran ini bukan merupakan hal yang baru, karena dari Undang-Undang ITE dan KUH Pidana pun sudah dijelaskan tentang penghasutan yang bisa memicu chaos dan sebagainya ditindak secara hukum," tambahnya.
Untuk itu, Diki mengimbau kepada setiap anggotanya yang menangani kasus-kasus di media sosial seperti penyerabaran kebencian, penghasutan atau pencemaran nama baik, sebelum memasukan ke ranah hukum agar mengedepankan tindakan persuasif, terkecuali tidak ada jalan keluar atau solusi dari kedua belah pihak baik yang dirugikan maupun yang merugikan.
Polres Sukabumi Kota Bentuk Tim Patroli Cyber
Sabtu, 7 November 2015 14:04 WIB
Tim ini juga sebagi tindak lanjut dengan terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.