Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi berkomitmen memberantas berbagai bentuk aksi kejahatan jalanan untuk memberikan rasa aman bagi warga khususnya saat beraktivitas di malam hari.
"Kami pastikan siapapun yang melakukan aksi kejahatan jalanan baik itu begal, geng motor dan lainnya ditindak tegas, bahkan jika aksinya sudah membahayakan warga maupun petugas kami tidak segan melakukan tindakan tegas terukur," katanya di Sukabumi, Sabtu.
Menurut Rita, salah satu bentuk komitmen pihaknya untuk memberikan rasa aman bagi warga yakni dengan melakukan patroli keliling, menempatkan personel kepolisian di lokasi rawan terjadinya aksi kejahatan jalanan dan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) seperti melakukan razia kendaraan bermotor.
Baca juga: Polisi ringkus oknum pengacara terduga penembak pemilik warung kopi
Tidak hanya sebatas melakukan pencegahan, tetapi pihaknya membuktikan sikap tegasnya kepada para pelaku kejahatan jalanan dengan melakukan tindakan tegas terukur atau menghadiahi dengan timah panas.
Seperti yang dilakukan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang menghadiahi timah panas kepada dua dari tiga pelaku pembegalan yakni API (32) warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi dan RH (31) tahun warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Di mana, betis dua pelaku pembegalan itu dihadiahi timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Tindakan tegas terukur ini selain karena aksi pelaku membahayakan keselamatan orang lain juga untuk memberikan efek jera.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota selidiki kasus penembakan terhadap pemilik warung kopi
Seperti diketahui, komplotan begal ini berjumlah tiga orang selain API dan RH, tapi masih ada satu tersangka lainnya yakni DR (29). Para tersangka mengaku sudah melakukan pembegalan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Aksi kejahatan yang mengancam nyawa korbannya itu dilakukan di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh pada Jumat (23/8) dan di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat (13/9).
Ketiganya merupakan residivis, untuk RH merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan sementara API dan DH residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
Tindakan tegas terukur tidak hanya dilakukan kepada pelaku pembegalan, tetapi juga pernah dilakukan kepada tiga buronan kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca dan gembos ban.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tetapkan tujuh anggota ormas tersangka kasus perusakan
Tiga buronan paling dicari ini berinisial DD (25), YBP (26) dan RA (29) kedua betisnya dihadiahi timah panas. Ketiganya ditangkap di Jalan Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (1/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tidak ada kompromi kepada para pelaku kejahatan jalanan apalagi yang aksinya mengancam keselamatan orang lain. Tindakan tegas ini dilakukan agar orang yang berniat melakukan tindak kriminalitas berpikir ulang saat akan beraksi," tambahnya.
Di sisi lain, Rita mengimbau kepada warga untuk selalu proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya potensi ataupun aksi kejahatan jalanan.
Sementara kepada warga yang beraktivitas pada malam hari untuk menghindari tempat yang rawan terjadi aksi kejahatan jalan seperti jalan yang sepi, gelap dan minim pengamanan.
Kapolres Sukabumi Kota berkomitmen berantas berbagai bentuk kejahatan jalanan
Minggu, 22 September 2024 6:45 WIB