Karawang, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah setempat kesulitan memungut pajak kamar kos/rumah kontrakan menyusul banyaknya tempat tinggal di daerah tersebut yang tak berizin.
Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat Yayat Hidayatullah, di Karawang, Selasa, mengatakan, kini banyak kontrakan atau kos-kosan yang belum memiliki izin, sehingga sulit untuk dipungut pajak.
"Tempat kontrakan yang tidak berizin tidak bisa dipungut pajak, sesuai dengan pasal 71 Perda 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah," kata dia.
Dalam ketentuan peraturan daerah itu, wajib pajak yang bisa dipungut harus memiliki izin. Atas hal itu, Pemkab Karawang sulit memungut kos-kosan/kontrakan yang tidak berizin.
Ia mengatakan, laju pertumbuhan industri di Karawang memicu tumbuhnya industri kontrakan atau kos-kosan, khususnya di wilayah yang dekat dengan kawasan industri. Tetapi diakuinya cukup banyak tempat kos-kosan yang tidak berizin.
Ketua Komisi A DPRD Karawang Teddy Lutfiana menyarankan agar kendala pemungutan pajak daerah dikomunikasikan dengan pihak legislatif. Sebab pajak menjadi sektor penting untuk meraih pendapatan daerah.
Ia mendesak agar Pemkab Karawang terus menggali potensi-potensi penerimaan pajak yang belum tergali dengan maksimal.
"Jika memang kendalanya regulasi, ayo kita pecahkan bersama. Karena pajak merupakan hal penting untuk pembangunan daerah," kata dia.
Pemkab Karawang Kesulitan Pungut Pajak Kamar Kontrakan
Selasa, 20 Oktober 2015 20:26 WIB
Tempat kontrakan yang tidak berizin tidak bisa dipungut pajak, sesuai dengan pasal 71 Perda 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.