Jakarta 14/9 (Antara Megapolitan) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai ada budaya yang menjadi kendala dalam pemenuhan hak anak, terutama untuk mendapatkan akta kelahiran.
"Kita harus lihat dari banyak lini yang ternyata budaya, disadari atau tidak, jadi kendala dari pemenuhan hak dasar anak," katanya, di Jakarta, Senin.
Ia mencontohkan, misalnya di NTT, belis (mas kawin) itu menjadi kendala untuk mencatatkan pernikahan mereka, kalau pernikahan tidak dicatatkan maka mereka tidak punya KK akhirnya anaknya tidak akan punya akta kelahiran.
Belis mungkin bisa diberikan dalam bentuk kitab suci (Injil) karena kalau dalam bentuk uang atau barang itu cukup mahal. Sehingga mereka yang tidak cukup punya kemampuan tidak cukup untuk membayar belis akhirnya pernikahan mereka tidak tercatatkan.
"Dari Kemensos juga kami sudah mengomunikasikan beberapa komunitas adat mereka, supaya bisa memahami bahwa pemberian belis ini bisa dalam bentuk kitab suci supaya mereka tercatatkan perkawinannya sehingga anak-anaknya mendapatkan akta kelahiran," kata Mensos.
Akta kelahiran ini menjadi penting untuk layanan pendidikan mereka, kalau mereka suatu saat mau bekerja pasti mensyaratkan akta kelahiran.
Hasil riset menunjukkan bahwa dari 85 juta anak di Indonesia, 50 juta belum memiliki akta kelahiran.