Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan proses pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bisa diulang apabila tahapan pemilihan yang dilakukan panitia seleksi tidak sesuai ketentuan.
"Kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan, maka proses pemilihannya bisa diulang," kata Ketua KASN Agus Pramusinto saat dihubungi, Rabu petang.
Dia mengatakan akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang panitia seleksi dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Penjabat Bupati Bekasi minta Herman Hanapi menyiapkan sekda definitif
"Ya pihak-pihak terkait dengan substansi aduan akan kita minta klarifikasi persoalan ini dalam waktu dekat, sudah kami agendakan," katanya.
Agus mengaku sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman materi atas aduan dugaan penyalahgunaan wewenang itu dengan klarifikasi pihak terkait.
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 31 ayat 2 menyebut bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem merid dalam kebijakan dan manajemen ASN.
Kebijakan itu menyangkut instansi pemerintah termasuk di dalamnya dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Baca juga: Herman Hanapi diangkat menjadi Penjabat Sekda Kabupaten Bekasi
"Klarifikasi awal kami lakukan terhadap pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dari pansel (panitia seleksi) itu," katanya.
Sementara Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan telah menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Bekasi untuk mengkaji kembali proses pemilihan yang dilakukan panitia seleksi.
"Saya perintahkan Pj (Penjabat) Sekda mengkaji kembali termasuk berkonsultasi dengan KASN. Pj Sekda pelajari itu dulu. Soal laporan itu berproses, silakan, itu antara KASN dengan pelapor nanti kalau ada tembusan kepada kami dari KASN baru kami proses," katanya.
Dani mengaku tidak ingin terburu-buru menetapkan sekda definitif mengingat prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.
Baca juga: Bekasi Berkabung - Kemendagri tunjuk Plh Sekda sebagai Bupati Bekasi
"Saya tidak mau sepotong-potong urus COVID-19, sepotong urus sekda, setidaknya saya punya napas dulu karena sudah ada penjabatnya, paling tidak dalam waktu tiga bulan ke depan atau setelah kasus COVID-19 melandai baru bergeser masuk sekda definitif," kata dia.
Diketahui Kabupaten Bekasi saat ini belum memiliki sekda definitif usai pejabat sebelumnya, Uju, resmi pensiun akhir Juni 2021. Di sisi lain proses lelang jabatan posisi ini justru terkendala dan akhirnya untuk sementara waktu dipegang oleh Penjabat Sekda.
KASN: Pemilihan Sekda Kabupaten Bekasi bisa diulang kalau prosesnya tidak sesuai
Kamis, 5 Agustus 2021 7:08 WIB
Kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan, maka proses pemilihannya bisa diulang.