Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan menambah anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun menjadi Rp30 triliun dari sebelumnya Rp20 triliun untuk mengurangi beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kami akan tambahkan Rp10 triliun lagi sehingga program Prakerja bisa menambah jumlah peserta 2,8 juta peserta, sehingga total anggaran menjadi Rp30 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Sabtu malam.
Sri Mulyani menjelaskan semula pemerintah menganggarkan Rp20 triliun untuk program kartu prakerja dengan jangkauan 5,6 juta orang peserta. Setelah ditambah anggaran Rp10 triliun, maka program Kartu Prakerja bisa menambah 2,8 juta peserta, sehingga target program yang bersifat pemberdayaan masyarakat ini bisa mencapai 8,4 juta orang.
Penambahan anggaran ini, kata Sri Mulyani, juga dilakukan karena hasil survei menunjukkan bahwa program Kartu Prakerja terbukti cukup membantu para pencari kerja atau yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi.
Baca juga: LPEM FEB UI: Program kartu prakerja kurangi dampak kesehatan mental akibat pandemi
Untuk program kartu prakerja tambahan ini setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta dan mendapatkan insentif Rp600.000 per bulan untuk empat bulan. Sehingga, kata Sri Mulyani, total jumlah bantuan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta serta tambahan dana sebesar Rp50.000 untuk pengisian survei.
Baca juga: Pendaftar kartu prakerja capai angka 43,3 juta dalam waktu tujuh bulan
Gelontoran stimulus Kartu Prakerja ini menjadi bagian dari anggaran bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,9 triliun yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali guna menekan lonjakan pasien COVID-19 karena persebaran virus Corona Varian Delta.
Baca juga: Kemarin, Kartu Prakerja sampai 2022 hingga Erick Thohir bakal mengubah PFN
Pemerintah akan mengevaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Rencananya, dalam 2-3 hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan untuk memperpanjang atau tidak PPKM Darurat, dengan mempertimbangkan beberapa indikator seperti penambahan kasus harian COVID-19 dan tingkat keterisian tempat tidur di Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR).