Bandarlampung (ANTARA) - Pelabuhan Bakauheni yang berada di ujung selatan Pulau Sumatera tepatnya di wilayah Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu gerbang warga dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan sebaliknya.
Setiap memasuki libur, terutama mendekati Lebaran, sebelum pandemi COVID-19 pelabuhan tersebut cukup sibuk melayani penyeberang baik dalam atau atas kendaraan maupun berjalan kaki di era arus mudik dan balik.
Namun, saat pandemi seiring dengan larangan mudik yang diterapkan pemerintah antara tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, dan pihak pengelola penyeberangan pun membatasi layanan, secara otomatis kesibukan menjadi berkurang.
Meski, mengalami pengurangan jumlah pemudik ke wilayah Sumatera yang nantinya akan balik atau kembali ke wilayah Jawa, justeru mereka dan kemungkinan akan ada pendatang baru lainnya yang akan dijaga ketat guna antisipasi penyebaran COVID-19.
Sebab, pemerintah mencatat terjadi peningkatan jumlah provinsi di Sumatera yang masuk 10 besar nasional dalam penambahan kasus positif tertinggi.
Pada Februari dan Maret 2021 hanya terdapat dua provinsi di Sumatera dalam 10 besar daerah yang menyumbang kasus positif COVID-19 tertinggi. Namun, pada Mei 2021 terdapat empat provinsi di Sumatera yang masuk dalam 10 daerah dengan kasus baru terbanyak.
Jadi tak heran jika pemerintah fokus mengantisipasi jangan sampai warga dari Sumatera yang terindikasi membawa atau terpapar virus corona baru masuk ke Jawa.
Baca juga: Bupati Bogor putar balik bus berisi pemudik modus angkut karyawan (video)
Putar balik
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta beberapa hari lalu mengatakan demi mengantisipasi mobilitas penduduk setelah Idul Fitri terutama yang berasal dari Sumatera, maka akan dilakukan pengetatan pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Hal tersebut karena ada peningkatan eskalasi kasus positif COVID-19 di hampir semua provinsi di Sumatera maka Satgas meminta kepada semua gubernur yang mengambil tindakan atau langkah mencegah peningkatan kasus positif COVID-19.
Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Kepala Satgas Penanganan COVID-19 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021.
Di dalam surat itu pemerintah daerah khususnya di Sumatera wajib melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap dokumen perjalanan seperti hasil tes PCR maupun tes cepat atau rapid test antigen dan GeNose dari pelaku perjalanan dalam masa arus balik tersebut.
Baca juga: 7.727 kendaraan terindikasi mudik diputar balik petugas di Bogor (video)
Wiku menegaskan bahwa siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen yang diperlukan maka diwajibkan memutar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Begitu pun Kementerian Perhubungan fokus melakukan penyaringan atau skrining pemudik dengan tes antigen di dua tempat, yakni Bakauheni yang menjadi penghubung antara Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa dan Gilimanuk yang menjadi penghubung Pulau Bali dengan Pulau Jawa.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers akhir pekan lalu mengatakan pihaknya memberikan mandatori di dua tempat, yaitu antara Jawa dan Sumatera dan antara Bali dan Jawa. Ini mandatori bahkan Menteri Kesehatan memberikan subsidi antigen di beberapa tempat itu.
Ia menambahkan pemerintah mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama masa arus balik Lebaran dengan melakukan contraflow untuk mengurangi kepadatan lalu-lintas.
Siaga 24 jam
Merujuk data Kementerian Perhubungan terdapat sekitar 1,5 juta orang yang ke luar dari Jabodetabek sejak 22 April 2021 hingga penerapan kebijakan pelarangan mudik yang dimulai pada 6 Mei 2021.
Berdasarkan data tersebut, jutaan orang menuju ke beberapa daerah utama seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Sumatera.
Sementara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang telah menyiapkan 34 ribu alat tes cepat antigen di wilayah Pelabuhan Bakauheni, guna memperketat pemeriksaan bagi pelaku perjalanan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Baca juga: Ketua DPR RI apresiasi kinerja aparat gabungan penjaga pos penyekatan mudik
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Marjunet Danoe menjelaskan layanan tes cepat antigen oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang akan dilakukan di dua tempat yakni di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya serta Pelabuhan Bakauheni.
Di dua tempat tersebut, pihaknya membuka layanan tes cepat antigen, untuk mengantisipasi adanya pelaku perjalanan yang lolos dari pemeriksaan di sejumlah titik pemeriksaan di area peristirahatan tol.
Menurutnya, bagi pengemudi serta kernet kendaraan logistik pemeriksaan tes cepat tidak akan dikenakan biaya. Ini dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 antarpulau.
Dia mengatakan dalam pelaksanaan pengetatan pemeriksaan bagi pelaku perjalanan yang hendak menyeberang di area Pelabuhan Bakauheni telah disiapkan tim yang berjaga selama 24 jam.
Marjunet menjelaskan bilamana ditemukan pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif COVID-19 setelah melakukan tes cepat antigen maka tindakan medis akan segera dilakukan.
Baca juga: Kapolri bersama Panglima TNI tinjau pos penyekatan mudik Cikarang Barat (video)
Bagi yang terindikasi orang tanpa gejala maka akan diisolasi di rusunawa milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, sedangkan yang bergejala akan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan tindakan medis lanjutan.
Melihat beragam peraturan dan tindakan yang dilakukan, membuktikan sudah cukup kuat bahwa pemerintah ingin memutus mata rantai penyebaran virus corona yang mungkin dibawa pemudik.
Semoga di Pelabuhan Bakauheni pada usianya ke-40 tahun --karena peresmiannya pada Mei 1981-- dapat menjadi pintu terakhir untuk menghadang virus yang terbawa pemudik yang hendak balik ke Jawa.
Dan, semua upaya yang dilakukan pemerintah di gerbang Sumatera menuju Jawa itu dapat membuahkan hasil dan ampuh mengatasi pandemi agar tak berkepanjangan melanda negeri ini. Semoga...*
Ampuhkah Bakauheni menjadi gerbang pemutus pandemi ?
Minggu, 16 Mei 2021 18:38 WIB
Wiku menegaskan bahwa siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen yang diperlukan maka diwajibkan memutar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.