Purwakarta, (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi membolehkan para pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
"Ada beberapa syarat yang diberlakukan agar kendaraan dinas itu bisa digunakan untuk mudik lebaran," katanya, di Purwakarta, Jumat.
Di antara syaratnya, setiap pegawai negeri sipil yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik wajib bertanggung jawab jika ada kerusakan.
Ia berharap dengan dibolehkannya kendaraan dinas dipakai mudik, bisa membantu meringankan beban pegawainya selama Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun 2015.
Sebab, kata dia, kebutuhan menjelang hingga lebaran cukup tinggi, dan bisa ditekan bila pegawai negeri sipil Pemkab Purwakarta dapat mudik bersama keluarganya dengan kendaraan dinas.
"Daripada uang mereka untuk rental kendaraan, lebih baik menggunakan kendaraan dinas saja. Uang rental bisa dimanfaatkan untuk hal lain," kata dia.
Bupati mengeluarkan kebijakan boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena tidak seluruhnya pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Purwakarta memiliki kendaraan pribadi.
Sementara itu, menjelang lebaran, Pemkab Purwakarta mengalokasikan anggaran Rp7,5 miliar untuk pemberian uang kadedeuh bagi para pegawai negeri sipil.
Uang Kadedeuh itu sendiri merupakan uang tunjangan pada hari tertentu, yakni menjelang Lebaran. Masing-masing pegawai akan menerima tunjangan sebesar Rp750 ribu, baik pegawai setingkat kepala dinas sampai staf.
Pemberian uang kadeudeuh untuk pegawai negeri sipil tersebut akan dilaksanakan sepekan sebelum lebaran. Sehingga diharapkan uang itu bisa dimanfaatkan uang untuk kepentingan keluarga.
Bupati Purwakarta Bolehkan Kendaraan Dinas Digunakan Mudik
Jumat, 3 Juli 2015 19:31 WIB
Daripada uang mereka untuk rental kendaraan, lebih baik menggunakan kendaraan dinas saja.