Bogor, 16/4 (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Peraturan Wali Kota (Perwali) ini lahir karena adanya tugas pokok dan fungsi khas beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam berpakaian dinas khusus untuk menunjang pelaksanaan tugas, kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Bogor, Ida Priatni, di Bogor Senin.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perwali tentang pakaian dinas tersebut, Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kota Bogor menggelar sosialisasi pakaian dinas pegawai di lingkungan pemerintah daerah Kota Bogor.
Sosialisasi awal dilakukan di ruang rapat I Balai Kota Bogor dihadiri sejumlah pegawai, kepala dinas dan Staf Ahli Wali Kota Bogor Bidang Politik dan Hukum Rafinus Sukri, yang membacakan langsung kata sambutan dari Wali Kota Bogor Diani Budiarto.
Dalam kata sambutan Wali Kota yang dibacakan Rafinus mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) setempat untuk berpakaian rapi, sopan dan tertib.
"Terutama bagi PNS yang bekerja pada hari Kamis dan Jumat. Karena banyak terlihat pegawai tidak mengenakan pakaian yang rapi dan sopan pada hari itu," kata Wali Kota.
Wali Kota mengingatkan para pegawai untuk tidak ada lagi yang mengenakan jeans pada hari tersebut.
"Apalagi pakai sendal. Pakailah pakaian yang rapi dan sopan," kata Wali Kota.
Terbitnya perwali tersebut disambut baik oleh Wali Kota yang dalam sambutan mengimbau agar PNS mengedepankan kerapihan dan kelengkapan dalam berpakaian.
"Ketika mengenakan pakaian batik, maka pakailah pakaian batik yang rapi. Demikian ketika menggunakan pakaian muslim dan baju olahraga," pinta Wali Kota.
Dalam sosialisasi tersebut sempat terjadi diskusi antara pegawai, yang sebagian pegawai sempat menanyakan perihal kebolehan menggunakan celana panjang untuk Pakaian Dinas Harian bagi wanita.
Karena menurut sebagian pegawai wanita, penggunaan celana panjang merupakan salah satu tuntutan zaman bagi kaum wanita yang senantiasa bekerja dinamis dan aktif untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagaimana mestinya.
Laily R
Pemkot Bogor Terbitkan Peraturan Pakaian Dinas
Selasa, 17 April 2012 10:43 WIB
pemkot-bogor-terbitkan-peraturan-pakaian-dinas-