ui-minta-masukan-terkait-pemilihan-anggota-mwaDepok, 13/4 (ANTARA) - Senat Akademik Universitas Indonesia meminta masukan masyarakat terkait pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dari unsur masyarakat periode 2012-2013.
"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk memberikan masukan tentang keempat belas bakal calon anggota MWA UI," kata Ketua Panitia Khusus Pemilihan Anggota MWA UI Heru Suhartono, di Depok, Jumat.
Ia mengatakan masukan masyarakat dapat dikirimkan melalui email ke heru@ui.ac.id paling lambat tanggal 21 April 2012 pukul 23.59 WIB.
Senat Akademik Universitas Indonesia meloloskan 14 orang calon anggota wali amanat dari unsur masyarakat periode 2012-2013, untuk selanjutnya diseleskai menjadi 6 anggota MWA.
"Yang terdaftar mencapai 53 orang tetapi yang memenuhi persyaratan 48 orang dan yang lolos seleksi 14 orang," katanya.
Empat belas orang tersebut adalah Adnan Buyung Nasution, Alwi Abdurrahman Shihab, Anugrah Pekerti, Arief Rachman, Bagir Manan, Endriartono Sutarto, GKR Hemas, Martha Tilaar.
Selanjutnya Moh. Mahfud, Muhammad Jusuf Kalla, Said Agil Siradj, Sandiaga Salahudin Uno, Satryo Soemantri Brodjonegoro, dan Todung Mulya Lubis.
Lebih lanjut Heru mengatakan setelah terpilihnya anggota MWA tersebut maka akan dibentuk panitia pemilihan rektor dan anggota MWA tersebut yang mempunyai hak memilih.
"Menteri mempunyai suara sebesar 35 persen dan sisanya 65 persen dari yang lainnya," katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Komunikasi UI Siane Indriani mengatakan Universitas Indonesia membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat umum untuk menjadi Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) Wakil Unsur Masyarakat Umum masa bakti 2012-2013.
"Keanggotaan MWA berjumlah duapuluh satu orang, terdiri dari beberapa elemen, yaitu menteri (bidang pendidikan), senat akademik universitas, rektor, karyawan dan mahasiswa serta masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan pendaftaran telah dibuka 30 Maret hingga 10 April 2012. Berkas pendaftaran dapat diunduh melalui laman http://www.ui.ac.id dan menyerahkan kelengkapan berkas lamaran paling lambat tanggal 10 April 2012 jam 16.00 di Sekretariat Panitia atau e-mail ke heru@ui.ac.id.
Berdasarkan PP 152 Tahun 2000, Pasal 16 dan Pasal 21 serta ART-UI Pasal 5 dan Pasal 42, MWA-UI adalah Organ Universitas Indonesia yang mewakili kepentingan Pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas.
Siane mengatakan tugas utama MWA adalah menetapkan kebijakan umum universitas, mengangkat/memberhentikan pimpinan universitas, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas dan melakukan penilaian kinerja pimpinan universitas.
Dikatakannya dalam masa transisi UI menuju Perguruan Tinggi Pemerintah, bersama seluruh anggota MWA dari organ-organ lainnya, membawa UI menjadi perguruan tinggi yang unggul melalui penetapan tata kelola yang tepat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ***3***
(T.F006)
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026