Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyetujui rencana revitalisasi Pasar Induk Cibitung yang menelan biaya Rp190 miliar sekaligus mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar para pedagang tetap bisa berjualan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan pemerintah wajib menjamin para pedagang yang sebelumnya berjualan tetap mendapat hak untuk berjualan di pasar yang baru dibangun nanti.
"Ini menjadi rekomendasi resmi kami agar Pemkab Bekasi melalui Dinas Perdagangan memberikan jaminan dan pengawalan pelaksanaan hak-hak para pedagang lama Pasar Induk Cibitung terkait jaminan kepastian untuk dapat berdagang," kata Nyumarno, di Bekasi, Rabu.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Induk Cibitung mengusung konsep "zero waste"
Selain berdagang, para pedagang pun harus diberikan jaminan harga sesuai Notulensi Berita Acara Kesepakatan, termasuk fasilitas sarana dan prasarana yang harus diberikan oleh pihak PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pemenang lelang.
"Jangan sampai nanti setelah pasar dibangun, pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Cibitung itu malah tidak bisa berjualan lagi karena mungkin tidak kebagian tempat atau harga sewanya yang tidak masuk akal. Pemerintah harus menjamin itu," ucapnya.
Dalam rekomendasinya, dewan juga mengingatkan pemerintah dan pengembang untuk tidak mengabaikan faktor kelestarian lingkungan dari pembangunan pasar tersebut, terutama soal sampah.
Pengembang diminta menghibahkan lahan tanah seluas 1.000 meter persegi kepada Pemkab Bekasi yang diperuntukkan sebagai tempat penampungan sampah sementara di area Pasar Induk Cibitung.
Baca juga: Pedagang Pasar Cibitung dan Tangerang akan pindah ke Pasar Induk Modern Cikampek
Nyumarno menyatakan revitalisasi pasar harus dibarengi dengan pembangunan sistem pengelolaan sampah terpadu dengan konsep zero waste. Soalnya, pasar yang dibangun nantinya tidak lagi berupa pasar tradisional melainkan pasar modern berteknologi.
"Jadi jangan lagi ada pasar yang sampahnya sampai ke jalan, sampah buat masalah baru. Jadi rekomendasi kami salah satunya sisi lingkungannya ini harus juga dipikirkan. Harus ada pengelolaan sampah terpadu yang zero waste," kata dia.
Diketahui, Pasar Induk Cibitung merupakan pasar terbesar di Kabupaten Bekasi dengan luas 40.755 meter persegi namun kondisi pasar saat ini kurang memadai, apalagi sering terendam banjir mengingat kondisi jalan raya lebih tinggi dari pasar.
Kemudian meningkatnya volume sampah dikarenakan setiap pedagang menghasilkan sampah yang berlimpah dari dagangannya yang bersifat grosir sayur-mayur dan buah-buahan yang diperkirakan sekitar 100 ton per hari. Untuk itu, revitalisasi pasar dinilai perlu.
Baca juga: APBD Perubahan Kabupaten Bekasi fokus pembangunan fisik
Revitalisasi pasar sebenarnya telah direncanakan sejak 2015 yang kemudian dilakukan "feasibility study" setahun kemudian. Seiring berjalannya waktu, rencana revitalisasi makin serius dilakukan mulai 2019 hingga akhirnya Pemkab Bekasi menggelar lelang yang dimenangkan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai mitra kerja sama.
Revitalisasi pasar ini menggunakan skema bangun, guna, serah dengan nilai kontrak Rp190 miliar. Dengan disetujuinya revitalisasi pasar ini, Nyumarno meminta Pemkab Bekasi beserta mitra kerja sama segera melakukan tahapan lanjutan sehingga para pedagang dan masyarakat dapat segera merasa manfaat revitalisasi.
"Tapi jangan lupa juga soal penghapusan aset pasar serta sarana penunjangnya harus terus ditempuh. DPRD Kabupaten Bekasi dengan tegas merekomendasikan pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Cibitung dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah selesai mekanisme penghapusan aset," ucap dia.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengapreasiasi dukungan DPRD Kabupaten Bekasi. Dia memastikan seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai aturan.
"Dalam hal ini kami memastikan agar pembangunan dapat berlangsung serta nantinya para pedagang dan masyarakat dapat berjualan dan membeli kebutuhan di lokasinya yang nyaman," ucapnya.
DPRD Bekasi setujui revitalisasi Pasar Cibitung dengan biaya Rp190 miliar
Kamis, 24 Desember 2020 10:43 WIB
Ini menjadi rekomendasi resmi kami agar Pemkab Bekasi melalui Dinas Perdagangan memberikan jaminan dan pengawalan pelaksanaan hak-hak para pedagang lama Pasar Induk Cibitung terkait jaminan kepastian untuk dapat berdagang.