Cibinong, (Antaranews Bogor) - Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan sosialisasi mengenai pos pelayanan hukum gratis bagi masyarakat yang terbelit kasus hukum.
"Tujuan dilakukannya sosialisasi ini agar masyarakat dapat mengetahui bahwa selain menyediakan pos pelayanan hukum gratis kami juga menjelaskan tugas, fungsi dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cibinong Sekti Anggraini melalui Diskominfo Kabupaten Bogor di Cibinong, Sabtu.
Sosialisasi mengenai Undang-Undang tentang tugas, fungsi dan wewenang kejaksaan dibidang Datun yang telah diatur dalam UU Republik Indonesia itu dilakukan melalui siaran di Radio FM Tegar Beriman dan TV milik Pemkab Bogor.
Menurut dia tujuan sosialisasi agar masyarakat lebih mengenal mengenai fungsi dan tugas Datun, baik di bidang pembinaan, pencegahan dan penindakan.
Ia juga menegaskan bahwa tugas, fungsi dan wewenang kejaksaan bidang Datun juga bersifat preventif.
Pihaknya mengimbau masyarakat mampu mengenali hukum untuk dapat menghindari hukuman.
"Bina dan lakukanlah pencegahan dimulai dari diri sendiri, bahwa hukum itu wajib dilaksanakan bukan untuk diabaikan apalagi dilanggar atau disimpangi," katanya.
Selain kepada masyarakat, pihaknya juga melakukan sosialisasi di lingkungan Pemkab Bogor.
Hal ini dilakukan untuk mencegah aparatur Pemkab Bogor agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, demikian Sekti Anggraini.
Kejari Cibinong Sosialisasi Pos Layanan Hukum Gratis
Sabtu, 7 Maret 2015 17:38 WIB
Hukum itu wajib dilaksanakan bukan untuk diabaikan apalagi dilanggar atau disimpangi."