Bekasi, (Antaranews Bogor) - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menggalang gugatan terhadap pemerintah daerah atas maraknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sepanjang Jalan Raya Siliwangi Kota Bekasi, Jawa Barat, akibat jalan rusak.
"Kami mewakili para ahli waris melayangkan gugatan melawan hukum kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur, di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, data melalui Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota menyebutkan ada sedikitnya 51 kasus kecelakaan lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Siliwangi yang mengakibatkan enam orang tewas sejak Januari hingga Oktober 2014.
"Kecelakaan akibat jalan rusak ini juga pernah terjadi pada 2008 lalu di mana seorang ibu yang mengendarai sepeda motor terjatuh dan terlindas truk hingga tewas di Jalan Siliwangi," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya baru menggalang bantuan hukum kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang dialami Ponti Kadron Nainggolan pada 8 Februari 2014.
"Ponti pada saat itu tengah pergi mencari material bangunan ke Pangkalan II dari rumahnya. Namun dalam perjalanan, motor korban menginjak lubang di Pangkalan IV dan terjatuh," katanya.
Posisi korban yang jatuh pada jalur berlawanan arah mengakibatkan tubuhnya tertabrak truk dan tewas.
"Rangkaian kejadian ini berlangsung terus menerus sehingga ada kesan pembiaran pada kerusakan jalan di lokasi itu oleh pemerintah daerah," katanya.
Adapun gugatan terhadap pemerintah daerah dilakukan pihaknya dengan mengacu pada Pasal 24 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Dan angkutan jalan, juga pasal 31 Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas angkutan jalan.
"Untuk itu kami mengajukan langkah hukum untuk meminta ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Pihaknya meminta ganti rugi materil sebesar Rp800 juta lebih untuk para ahli waris serta menuntut perbaikan ruas Jalan Raya Siliwangi.
Hingga berita ini dibuat belum ada komentar dari perwakilan Pemkot Bekasi terkait persoalan tersebut.
LBH Galang Gugatan Jalan Rusak Di Bekasi
Jumat, 27 Februari 2015 9:19 WIB
Langkah hukum untuk meminta ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab,"