Semarang (ANTARA) - Seribuan orang dari kalangan buruh dan mahasiswa menjebol gerbang gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah saat berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Semarang, Rabu.
Massa menjebol gerbang karena tidak diizinkan masuk ke gedung DPRD Jateng oleh aparat kepolisian yang mengamankan aksi.
Akibat tindakan anarkistis tersebut seorang anggota Resmob Polrestabes Semarang mengalami luka pada bagian kaki sehingga dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Kasus perusakan mobil polisi buntut aksi massa di Bandung sedang diselidiki
Baca juga: Buruh pusatkan penolakan UU Cipta Kerja di Kawasan Industri Pulogadung
Setelah menjebol gerbang, para demonstran dihadang oleh ratusan aparat kepolisian agar tidak masuk ke gedung dewan.
Demonstran sebenarnya sudah ditemui oleh anggota Komisi C DPRD Jateng dari Fraksi Demokrat Bambang Eko Purnomo, namun ditolak karena ingin bertemu dengan perwakilan dari seluruh partai politik yang duduk sebagai legislator.
Sambil berorasi secara bergantian menolak pengesahan UU Cipta Kerja, para demonstran tetap berusaha memasuki gedung DPRD Jateng.
Baca juga: KSPI harapkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak direvisi jika UU Cipta Kerja disahkan
Mereka mengaku kecewa karena UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan pekerja disahkan tanpa mendengarkan aspirasi rakyat sehingga harus segera dibatalkan.
Hingga pukul 13.00 WIB, aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jateng masih berlangsung dengan pengaman ketat dari kepolisian.
Aksi tolak UU Cipta Kerja, buruh dan mahasiswa jebol gerbang DPRD Jateng
Rabu, 7 Oktober 2020 13:53 WIB
Massa menjebol gerbang karena tidak diizinkan masuk ke gedung DPRD Jateng oleh aparat kepolisian yang mengamankan aksi.