Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Seorang oknum pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menganiaya seorang anak dan ibunya.
"Pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan, dari keterangan saksi dan korban oknumm PNS ini menganiaya seorang remaja putri dan ibunya karena ditagih hutang," kata Kapolsek Cisaat, Kompol Sumarta Setiadi kepada Antara di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, kasus ini berawal saat IS oknum PNS itu tersinggung oleh omongan Shelva Bintang Zul Arifah (18) yang ditemani ibunya Nining Kusmiyani (52) warga Gotong Royong, Gunung Puyuh Kota Sukabumi saat ditagih hutang sebesar Rp10 juta di kantor di mana si pelaku bekerja.
Awalnya, kedua korban mencoba minta bantua Bendahara Kecamatan Cisaat, namun hasilnya pihak puskesmas juga mengakui bahwa pelaku sudah banyak hutangnya.
Kebetulan saat menagih ke kantornya, pelaku ada di tempat dan tidak terima dengan ucapan remaja putri tersebut yang kemudian langsung melayangkan pukulan ke arah muka sebanyak dua kali dan ibu korban pun terkena beberapa kali tamparan.
"Untuk memperkuat laporan korban, kami meminta agar korban divisum jika terbukti maka oknum PNS itu akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tambahnya.
Sementara itu, korban Shelva mengatakan saat kejadian ia dan ibunya hendak menagih hutang kepada pelaku IS yang sejak 2009 baik berupa uang maupun barang dagangan. Setiap ditagih oleh orang tuanya, IS selalu beralasan, menghindar dan hanya bisa berjanji.
Awalnya ditagih secara baik-baik, tetapi pelaku malah tidak terima dengan omongannya dan akhirnya melayangkan pukulan ke hidung korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah.
"Tidak hanya saya yang dipukul, tetapi ibu saya juga kena pukul padahal sudah tahu salah malah berbuat kasar terpaksa kami melaporkan tindakan kekerasan itu kepada pihak polisi," tambahnya.
PNS Dipolisikan Karena Aniaya Ibu Dan Anak
Senin, 23 Februari 2015 17:29 WIB
"Oknum PNS itu akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,"