Karawang, (Antaranews Bogor) - Sebagian besar lahan sekitar Kawasan Bentang Alam Karst di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, atau wilayah Karawang selatan bukan tanah milik negara, tetapi milik warga.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Karawang Hanafi, Sabtu mengatakan setelah dilakukan pendataan, sebagian besar lahan yang masuk kawasan karst tersebut milik warga, bukan milik negara.
"Itu yang kami khawatirkan, dan nantinya harus ada solusi terkait lahan milik warga yang masuk kawasan karst," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang, kawasan karst di Karawang selatan mencapai sekitar 1.000 hektare.
Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Jabar, beberapa tahun lalu tercatat kawasan karst Pangkalan Karawang 3.100 hektare. Tetapi karena terjadi kerusakan, kini dicatat 2.800 hektare kawasan karst di daerah tersebut.
Solusi terbaik, kata dia, pemerintah perlu membeli lahan milik warga yang masuk kawasan karst di wilayah Karawang selatan. Sehingga kawasan karst itu tetap terjaga dari kegiatan pertambangan.
"Hal itu harus dipikirkan bersama. Kalau lahan itu perlu dibeli, anggaran pemerintah daerah terbatas. Jadi perlu campur tangan pemerintah pusat," katanya.
Sementara itu, Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Karawang kini masih menunggu Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan, Karawang.
"Tahapan penerbitan SK Menteri ESDM tentang Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan dilakukan sejak setahun terakhir," katanya.
Diantara tahapan diterbitkannya SK Menteri ESDM tersebut telah dilakukannya kajian-kajian mengenai Kawasan Bentang Alam Karst di Pangkalan atau sekitar Karawang selatan.
Bahkan Pemprov Jabar telah menghentikan kegiatan pertambangan di sekitar Kecamatan Pangkalan, untuk mengantisipasi kemungkinan kalau kegiatan pertambangan dilakukan di kawasan karst.
"Kajian tentang Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan masih terus dilakukan, dan terakhir pemerintah pusat akan melakukan survei kondisi Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan yang ada," kata dia.
Kawasan Bentang Alam Karst itu sendiri merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional.
Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst itu sendiri bertujuan untuk melindungi kawasan karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air, dan lain-lain.
Lahan Karst Karawang Sebagian Besar Dimiliki Warga
Sabtu, 21 Februari 2015 21:41 WIB
Harus ada solusi terkait lahan milik warga yang masuk kawasan karst,"