Cibinong, Bogor (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) melakukan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) kepala desa, sekertaris, dan bendahara desa untuk mendapatkan dana desa sebesar Rp1,4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bimtek ini sengaja kami berikan kepala kades, sekdes, dan bendahara desa agar mereka mampu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPdes) sebagai sarat mendapatkan dana Rp1,4 miliar dari APBN," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Roy E Khaerudyn, di Cibinong, Rabu.

Ia menjelaskan, sesuai perintah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi setiap desa yang ingin mendapatkan dana sebesar Rp1,4 miliar harus menyiapkan RPJMdes dan RKPdes. Maka Pemerintah Kabupaten Bogor melalui BPMPD siap megawal dan membantu desa dalam menyiapkan kedua berkas tersebut.

"Bendahara desa juga diberikan bekal untuk mengelola keuangan desa agar bisa digunakan untuk peningkatan pelayanan masyarakat," katanya.

Dana sebesar Rp1,4 miliar itu, kata dia, memang khusus untuk desa, tetapi desa harus memahami dana tersebut untuk peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan, dan pelayan publik lainnya.

Karena itu, pertanggungjawaban dana tersebut harus diberikan secara terbuka dan tidak menyalahi aturan yang sudah dibuat.

"Kalau tidak ada dua sarat itu dan penggunaanya untuk apa, dana desa tidak bisa keluar sesuai keputusan Kementerian," katanya pula.

Ia mengatakan pula bahwa kedua sarat itu memang harus disiapkan agar pemerintah mengetahui program pembangunan setiap desa sehingga penggunaan dana jelas.

Setelah Kades, Sekdes, dan Bendahara desa mendapatkan Bimtek diharapkan penyerahan RPJMdes dan RKPdes dapat segera dilakukan, karena berkas tersebut harus dikirim ke Kementerian paling lambat April 2015.

"Masih ada waktu untuk menyiapkan. Semua berkas setiap desa segera diserahkan ke kabupaten. Karena kabupaten yang harus menyerahkan ke Kementerian," katanya.

Roy E Khaerudyn mengatakan pula, menurut informasi rencananya dana desa itu akan diberikan secara bertahap.

Pada tahun 2015 ini, pemerintah melalui APBN telah meyiapkan dana sebesar Rp19,1 triliun.

Dana tersebut akan dibagi kepada seluruh desa di Indonesia. pembagiannnya akan disesuaikan berdasarkan beberapa kriteria, seperti jumlah penduduk dan lokasi.

"Jadi, setiap desa untuk tahap pertama ini tidak mungkin mendapatkan dana full Rp1,4 miliar. Desa akan mendapatkan dana tersebut secara bertahap," katanya.

Dalam Undang-Undang Desa, kucuran uang itu dilakukan secara bertahap, diisi lewat APBN-P, APBN 2016 akan diisi lagi, sampai angka Rp1,4 miliar.

"Kalau dana ini turun ke desa diharapakan desa bisa mempergunakan sesuai RPJMdes dan RKPdes, ingat ini pertangungjawabanya berat," katanya.

Pewarta: Ahmadi
: Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026