Samarinda (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI berupaya mewujudkan desa mandiri dan peduli mangrove lewat pelatihan penyusunan peraturan desa (perdes), agar produk hukum yang diterbitkan memiliki kemampuan memulihkan hingga mempertahankan ekosistem mangrove.
Program rehabilitasi ekosistem mangrove ini dilakukan oleh Mangrove for Coastal Resilience (M4CR), di bawah naungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASH) Kemenhut RI.
"Kami terus merehabilitasi mangrove melalui berbagai pola, diantaranya lewat produk hukum desa atau perdes," kata Provincial Project Implementing Unit (PPIU) Manager untuk Program M4CR Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Asman Azis di Samarinda, Minggu.
Baca juga: Kemenhut sebut perlu inovasi pembiayaan program rehabilitasi mangrove berskala masif
Produk hukum desa dipandang penting karena untuk memastikan keberlanjutan program rehabilitasi, memperkuat komitmen kelembagaan, serta memberikan dasar legal bagi pelaksanaan pengelolaan mangrove di tingkat desa.
Sedangkan sebagai upaya memperkuat bobot perdes, maka M4CR Kaltim pada 17 November ini telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan dan pengesahan produk hukum desa/komunitas, untuk penguatan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) di Kaltim dengan peserta kepala desa, ketua badan permusyawaratan desa (BPD), dan pendamping desa.
