Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, enggan kembali memberikan kelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku 14 hari ke depan, sejak 31 Juli 2020.
"Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah di Cibinong Kabupaten Bogor, Minggu (2/8).
Baca juga: Bupati Bogor minta Satpol PP tidak segan tindak pelanggar tak bermasker
Pada perpanjangan PSBB kali ini Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya. Maka, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020.
"Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup No 42," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.
Baca juga: Bupati dan MUI Bogor persilahkan warga berkurban di zona Covid-19 manapun
Menurutnya, langkah Pemkab Bogor tidak melakukan pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus COVID-19 yang tak kunjung menurun secara signifikan.
"Kita melihat dua minggu kemarin tidak ada signifikan menurunkan (kasus) COVID-19," tuturnya.
Seperti diketahui, tren kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor belum menurun. Setiap hari tercatat selalu ada penambahan, seperti pada Minggu (2/8), terdapat tambahan empat pasien baru COVID-19.
Baca juga: Kabupaten Bogor gencar lakukan razia warga tak kenakan masker (video)
Hingga Minggu (2/8) malam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 546 kasus COVID-19 di wilayahnya, dengan rincian 27 kasus meninggal dunia, dan 321 pasien yang berhasil sembuh.
Kasus COVID-19 tak kunjung turun, Pemkab Bogor enggan beri kelonggaran PSBB
Minggu, 2 Agustus 2020 21:00 WIB
Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup No 42.